• Breaking News

    Kasus Korupsi Proyek Jalan Pintu Padang – Botung Busuak Dilimpahkan Oleh Kejari Pasaman ke Pengadilan Tipikor.

                Gambar ilustrasi.
    Pasaman (Sumbar). JNews – Barkas Perkara dari empat orang tersangka dugaan korupsi dari proyek pembangunan jalan senilai Rp3 miliar yang berlokasi di Mapat Tunggul akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang oleh Kejaksaan Negeri Pasaman.

    Dilansir dari HARIANSINGGALANG.CO.ID, pihak Kejari memastikan, ke empat tersangka tersebut akan menjalani sidang perdananya dalam waktu dekat ini.

    “Sudah kita limpahkan berkas perkara beserta Barang Bukti (BB) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp3 Miliar di Mapat Tunggul ke Pengadilan Tipikor Padang pada Kamis lalu. Berkas perkara diterima langsung oleh Panitera Tipikor, Rimson Situmorang,” ujar Kajari Pasaman, Adhryansyah melalui Kasi Pidsus, Erik Eriyadi, Minggu (15/4).

    Sementara untuk keempat tersangka kata Erik Eriyadi, saat ini masih ditahan di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping.

    “Keempat tersangka masih di tahan di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping. Kemungkinan dalam minggu ini segera dipindahkan ke Padang sebelum sidang digelar,” kata Erik Eriyadi.
    Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pasaman menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pintu Padang-Botung Busuk di Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman.

    Dari keempat tersangka tersebut, yaitu tiga orang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) ULP Pemkab Pasaman dan satu rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

    Empat tersangka tersebut adalah satu tersangka Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Pasaman Salman (43) dan Dasril (44) serta Doni (39) yang menjabat staf Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian Leonardy JD (47), selaku rekanan proyek pembangunan dari PT RCP. (sgl/cn)

    No comments

    Post Bottom Ad

    "BOFET HARAPAN PERI"