• Breaking News

    Ketua KPK Berharap Setya Novanto Divonis 16 Tahun Penjara


    Jakarta, JelajahNews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap terdakwa korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto diganjar hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa, 16 tahun penjara. "Dihukum proporsional karena beliau ada salahnya," kata Agus di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin, 23 April 2018.

    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan vonis untuk bekas Ketua DPR RI itu pada Selasa, 24 April 2018.

    Agus menuturkan KPK menolak pengajuan justice collaborator Setya Novantro karena kesalahan-kesalahannya terungkap di persidangan. Ia yakin hakim akan memutuskan sesuai dengan tuntutan
    jaksa. "Insya Allah (divonis sesuai tuntutan)."

    Penyelidikan KPK, kata Agus, tidak akan berhenti terhadap Setya. Dalam perkara korupsi e-KTPterdapat beberapa klaster yang diselidiki. Tidak hanya terhadap kalangan legislator, tapi juga terhadap aparatur pemerintah dan pengusaha. “Nanti akan kami dalami dan dilihat apakah perlu ditindaklanjuti."

    Untuk terus mendalami penyelidikan perkara korupsi ini, kata Agus, diperlukan laporan yang lengkap, dari pengembangan, penyidikan, sampai penuntutannya. Setelah hasil laporan penyidikan dan penetapan lengkap, akan diekspos oleh penyidik KPK. "Itu yang menjadi dasar kami bertindak lebih jauh."

    (Sumber : TEMPO.CO)

    No comments

    Post Bottom Ad

    "BOFET HARAPAN PERI"