• Breaking News

    Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara


    Jakarta, JelajahNews – Dari beberapa kali persidangan kasus Korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), akhirnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto

    Majelis hakim menilai Setya terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
    "Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi yang dilakukan bersama-sama," ujar hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 24 April 2018.

    Selain dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, Setya diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman adalah Setya melakukan tindakan yang bertentangan dengan program pemerintah, yakni memberantas korupsi. Hakim mengatakan korupsi adalah tindak kejahatan luar biasa.

    Hal yang meringankan, menurut hakim, Setya Novanto berlaku sopan selama persidangan. Selain itu, Setya belum pernah mendapat hukuman.

    Vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa sebelumnya menuntut Setya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Setya Novanto menerima imbalan proyek e-KTPsebesar US$ 7,3 juta. Hakim juga menyebut Setya menerima satu jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu.

    Hakim mengatakan Setya Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Pada saat persidangan tersebut, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ansyori Syarifudin juga membeberkan pihak-pihak yang diperkaya oleh terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto alias Setnov. Menurut Hakim Ansyori, Novanto memperkaya mereka dari mulai proses penganggaran hingga pengadaan.

    "Mulai dari proses penganggaran dan pengadaan pengerjaan proyek e-KTP telah menguntungkan saudara Setya Novanto  dan pihak-pihak lain," ujar Hakim Ansyori di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

    Adapun pihak-pihak yang diperkaya oleh Novanto seperti yang dibacakan Hakim Ansyori adalah;

    1. Irman sebesar Rp 2,37 miliar, USD 877,7 ribu, dan SGD 6 ribu
    2. Sugiharto sebesar USD 473 ribu
    3. Andi Agustinus Alias Andi Narogong sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,18 miliar.
    4. Gamawan Fauzi sebesar Rp 50 juta
    5. Diah Anggraeni sebesar USD 500 ribu dan Rp 22,5 juta
    6. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah USD 40 ribu dan Rp 25 juta
    7. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak enam orang, masing-masing sebesar Rp 10 juta.
    8. Johannes Marliem sebesar USD 14,8 juta dan Rp 25,2 miliar
    9. Miryam S. Haryani sebesar US$D 1,2 juta
    10. Markus Nari sebesar USD 400 ribu
    11. Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu
    12. M. Jafar Hafsah sebesar USD 100 ribu
    13. Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sebesar USD 12,8 juta dan Rp 44 miliar.
    14. Husni Fahmi sebesar USD 20 ribu dan Rp 10 juta
    15. Tri Sampurno sejumlah Rp 2 juta
    16. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing sebesar Rp 60 juta.
    17. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sebesar Rp 2 miliar
    18. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar serta untuk kepentingan gathering sebesar Rp 1 miliar.
    19. Mahmud Toha sejumlah Rp 3 juta.
    20. Caharles Sutanto Ekapraja sebesar USD 800 ribu
    21. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI sebesar Rp 137,9 miliar.
    22. Perum PNRI sebesar Rp 107,7 miliar.
    23. PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp 145,8 miliar.
    24. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp 148,8 miliar.
    25. PT LEN Industri sebesar Rp 5,4 miliar.
    26. PT Sucofindo sebesar Rp 8,2 miliar.
    27. PT Quadra Solution sebesar Rp 79 miliar.
    Menurut Hakim Ansyori, atas pengeluaran uang untuk memperkaya pihak-pihak di atas, PNRI selaku Konsorsium yang mengerjakan proyek e-KTP tak bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.
    "Yaitu seperti tidak melakukan personalisasi dan distribusi terhadap 274.015.747 keping. Akan tetapi hanya melakukan personalisasi sebanyak 144.599.653 keping," kata dia.

    (Sumber: TEMPO.CO/Liputan6.com )

    No comments

    Post Bottom Ad

    "BOFET HARAPAN PERI"