• Breaking News

    Komisi X DPR Minta KPK Periksa Menpora Imam Nahrawi


    Jelajahnews.com,  JAKARTA - - -

    Anggota Komisi X DPR RI Yayuk Basuki meminta KPK mengusut tuntas skandal akal-akalan penyaluran dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terhadap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

    Yayuk mengatakan, pengusutan kasus dana hibah Kementerian yang digawangi Imam Nahrawi itu bisa menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus lain yang lebih besar, yakni pelaksanaan Asian Games.


    "Banyak dugaan ketidakberesan dalam pelaksanaan event olahraga terbesar di Asia tersebut. Kita dorong KPK usut tuntas," kata Yayuk di Jakarta, Jumat (21/12/2018).

    Yayuk juga meminta KPK tak ragu-ragu menelusuri dugaan keteribatan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dalam kasus ini.

    Mantan atlet tenis ini meyakini, langkah tegas KPK mengusut dugaan keterlibatan Menteri Kabinet Kerja sekaligus petinggi salah satu partai pengusung Jokowi-Ma'ruf Amin ini bisa memupuk keyakinan masyarakat atas independensi KPK dalam penegakan hukum di Indonesia.

    "Menguapnya nama petinggi partai berkuasa dalam kasus korupsi e-KTP membuat independensi KPK dipertanyakan," ujarnya.

    "Jadi KPK tak perlu sungkan dan inilah waktunya membuktikan bahwa lembaga anti rasuah benar-benar independen," jelas politisi PAN itu.

    Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi mengendus dugaan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi terkait skandal akal-akalan penyaluran dana hibah dari Kemenpora terhadap KONI tahun anggaran 2018.

    Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, merujuk penetapan tersangka gratifikasi terhadap tiga pejabat Kemenpora dan dua petinggi KONI.

    "Saya belum bisa simpulkan itu, tetapi indikasinya memang peranan yang bersangkutan (Menpora) signifikan ya," ujar Saut di Jakarta, Rabu (19/12/2018).

    KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI ink. Mereka ialah:

    a. Diduga sebagai pemberi:
    - Ending Fuad Hamidy sebagai Sekjen KONI
    - Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI

    b. Diduga sebagai penerima:

    - Mulyana sebagai Deputi IV Kemenpora
    - Adhi Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dkk
    - Eko Triyanto sebagai Staf Kemenpora dkk

    Selaku pemberi, KPK menjerat Ending Fuad dan Jgony dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sedangkan sebagai penerima, Mulyana disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. Sementara Adhi Purnomo dan Eko Triyanto dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sementara Adhi dan Eko yang juga sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sementara Adhi Purnomo dan Eko Triyanto dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    #  teropongsenayan,com

    No comments

    Post Bottom Ad

    "BOFET HARAPAN PERI"