• Breaking News

    Ketua GNPF MUI akan Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Yayasan YKUS


    Jelajahnews.com | JAKARTA- Polri memanggil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir. Pemanggilan tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Rabu (8/5) besok.

    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. mengatakan Bachtiar akan dipanggil terkait kasus penyalahgunaan dana yayasan.

    “Surat panggilan (kepada Bachtiar, – red) itu betul. Terkait menyangkut masalah penyalahgunaan dana yayasan,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

    Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

    Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, Brigejn Pol Dedi prasetyo menjelaskan, lantaran penyidik telah memiliki alat bukti. Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

    “Sekarang penyidik tentunya memiliki alat bukti, oleh karenanya dalam panggilan itu statusnya sudah sangat jelas. Nanti akan diklarifikasi terkait beberapa temuan-temuan penyidik,” jelas mantan Kapolres Ponorogo tersebut.

    Terkait barang bukti dan data-data penyalahgunaan dana tersebut, yang bersangkutan akan diminta mengklarifikasi saat dipanggil besok.

    “Ya tentunya penyidik sudah mempunyai alat bukti kesana. Oleh karenanya penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan, mengklarifikasi data-data dan alat bukti besok. Nanti akan didalami, karena besok baru dilakukan pemeriksaan,” tegas Jenderal Bintang Satu itu.

    Pemeriksaan tersebut merupakan kali pertama bagi Bachtiar dimintai keterangan sebagai tersangka. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan di tahun 2017 dengan Bachtiar berstatus sebagai saksi.

    Mantan Wakapolda Kalteng ini meminta agar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik besok.
    Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

    Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
    Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

    Sebelumnya diberitakan, Polri menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, membenarkan hal tersebut.

    “Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka),” jelas Kombes Pol Daniel Silitonga ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).

    Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri akan memanggil Bachtiar sebagai tersangka pada Rabu (8/5) besok sekitar pukul 10.00 WIB.
    Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/V/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.

    Surat panggilan itu dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

    Selain itu, dalam surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.



    # JN-003 | Humas Polri

    No comments

    Post Bottom Ad

    "BOFET HARAPAN PERI"