• Breaking News

    Taklimat Awal BPK RI Berpengaruh Pada Kelancaran Pemeriksaan

     

    Taklimat Pimpinan I BPK RI, Rabu (23/2/2022) bertempat di Gedung R. Moeljadi Kodiklatal Bumimoro Krembangan Perak Surabaya.  foto drw



    Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Puspenerbal) Laksamana Muda TNI Edwin, menghadiri Taklimat Pimpinan I BPK RI, Rabu (23/2/2022) bertempat di Gedung R. Moeljadi Kodiklatal Bumimoro Krembangan Perak Surabaya. 


    Inspektur Jenderal TNI Angkatan Laut (Irjenal) Laksamana Muda TNI Sunaryo secara resmi membuka kegiatan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI tahun 2021 pada Unit Organisasi (UO) TNI AL melalui penyampaian taklimat awal.


    Kegiatan pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan diikuti oleh kotama TNI AL wilayah  Surabaya, dan hadir pada kegiatan tersebut Irjenal Laksda TNI Sunaryo, Pangkoarmada 2 Laksda TNI Iwan Isnurwanto, Wadan Kodiklatal Laksda TNI Agus Hariyadi, Gubernur AAL Laksda TNI Denih Hendrata, Komandan Puspenerbal Laksda TNI Edwin, Komandan STTAL Laksma TNI Avando Bastari, DanLantamal V, Danpuskopaska, dan rombongan BPK RI yang dipimpin oleh Dr. Hendra Susanto, dimana kegiatan ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan interim atas laporan keuangan yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 7 Desember 2021.


    Irjenal dalam sambutannya menjelaskan bahwa harus ada kesesuaian atas laporan keuangan kementerian dan lembaga dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). “Perlu adanya pemeriksaan BPK RI untuk meyakinkan bahwa laporan keuangan yang telah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Selain hal tersebut, dalam pemeriksaan laporan keuangan Kemhan dan TNI tahun 2021 juga akan dinilai dari aspek sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelas Irjenal.


    Lebih lanjut Irjenal menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 69 disebutkan bahwa pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan anggaran pertahanan negara oleh TNI dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Serta dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan dan Tanggung jawab Keuangan Negara.

    No comments

    Post Bottom Ad

    "BOFET HARAPAN PERI"