• Breaking News

    Persyaratan SILO, Peralatan Digunakan Memenuhi Standar Kelaikan, Masudi, Ka Satker PJN I : SILO Mendukung Profesional Rekanan Terhadap Pekerjaan


                                         28 april 2023


    JELAJAHNEWS, Padang (SUMBAR)|- Surat Izin Layak Operasional (SILO), menjadi perbincangan kalangan rekanan. Ada yang mendukung, juga ada bersuara miring. Terlepas, adanya suka atau tidak suka, SILO sebagai syarat dokumen lelang memang sangat dibutuhkan. Apalagi, ini tertuang dalam Fakta Komitmen Keselamatan Konstruksi dan implementasi dari Surat Edaran Kementerian PUPR.


    Disebutkan, tenaga kerja harus berkompeten, bersertifikasi dan peralatan yang digunakan memenuhi standar kelaikan. Terlepas adanya persyaratan SILO yang mengapung sekarang ini, saatnya rekanan harus siap bersaing dan profesional dalam bekerja, tenaga kerja dan peralatan berkualitas, akan menciptakan hasil pekerjaan berkualitas dan profesional


    Diberlakukan SILO itu, juga didukung oleh Kepala Satuan Kerja (Ka Satker), Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumbar, Masudi. Sosok yang dekat dengan kalangan media ini, mengatakan, 


    syarat syarat lelang ditentukan oleh LKPP. Pihaknya,  hanya mengikuti aturan saja, sehingga tidak berani mengurangi atau menambah. 


    “Kalau SILO  dipersyaratkan, sangat bagus sekali. Sebab, dengan adanya SILO,  membuktikan secara legal aspek,  bahwa penyedia jasa siap untuk melaksanakan pekerjaan. Bukan sekedar mendapat pekerjaan, baru menyiapkan dan memperbaiki alat. Ini juga melihatkan dan membuktikan profesional rekanan,” kata Masudi via WA nya, Jumat (28/4).


    Masudi yang dinilai berhasil melaksanakan tugas dan  tanggungjawab sebagai Ka Satker PJN Wilayah 1 itu, juga mengatakan, sertifikat laik operasi ini sudah lama diterapkan dalam pelaksanaan pekerjaan. Contoh AMP tidak izinkan operasi bila belum bersertifikat.” Artinya, SILO bukan hal yg baru bagi penyedia jasa yg sudah profesional,” katanya mengakhiri. (***)


    No comments

    Post Bottom Ad

    "BOFET HARAPAN PERI"