• Breaking News

    Miris, Pelajar dan Mahasiswa Jual Sabu

    Miris, Pelajar dan Mahasiswa Jual Sabu

     
    NARKOBA— Satresnarkoba Polresta Padang membekuk empat orang pengedar narkoba. Dua diantaranya merupakan pelajar dan mahasiswa.
     
    Jelajahnews.com, PADANG - -  – Dalam waktu satu malam, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang membekuk empat orang pengedar barkoba di dua lokasi berbeda, Kamis (29/9). Tak tanggung-tanggung, dari para pengedar itu, juga turut disita enam paket narkotika jenis sabu siap edar.
    Parahnya salah satu pelaku yang ditangkap masih berstatus pelajar di SMA Yapi Padang dan satu orang lagi bertatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Padang. Sedangkan dua lainnya memiliki profesi yang beragam yaitu pengangguran dan wiraswasta.
    Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua orang pelaku bernama Bobi Angelia Lesmana (19) pelajar dan Ilham Jaya Kusuma (19) pengangguran di pinggir jalan Jalan M.Thamrin no.50 rt 01 rw 02, Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Pdg Selatan, sekitar pulul 18.00 WIB.
    Kedua pelaku yang sudah diintai petugas ini, berhasil ditangkap setelah petugas menghadangnya saat sedang mengendarai sepeda motor hendak pergi menjual sabu. Saat dihadang pelaku sempat membuang dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok, namun upayanya mengelabui petugas ketahuan.
    Petugas kemudian mengambil kotak rokok yang berisikan sabu itu sebagai barang bukti. Setelah itu, kedua pelaku dibawa ke kediamannya untuk mencari barang bukti lainnya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan dua paket kecil sabu siap edar.
    Beranjak dari penangkapan pertama, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kembali bergerak melakukan penangkapam terhadap dua pengedar sabu bernama Muhammad Ray Armand (24) mahasiswa dan Feby Fahrizal (24) wiraswasta saat sedang berada di dalam rumah Komplek Pilano 3, Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur.
    Dalam penangkapan itu, petugas yang melalukan penggeledahan di dama rumah juga menyita barang bukti berupa dua paket kecil sabu yang disembunyikan pelaku di dalam kotak remot, timbangan digital, satu set alat hisap sabu (bong) dan satu pak plastik bening untuk pembungkus sabu.
    Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang Kompol Abriadi mengatakan penangkapan tersbut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya terkait peredaran narkotika di Kota Padang. Kali ini empat orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika berhasil dibekuk.
    “Empat pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda dan juga memiliki jaringan yang berbeda pula. Satu pelaku diketahui masih berstatus pelajar dan satu pelaku lagi berstatus mahasiswa. Saat ini keempat pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum selanjtnya,” kata Kompol Abriadi.
    Kompol Abriadi menjelaskan keempat pelaku ini memang sudah menjadi target operasi (TO). Dua pelaku pertama ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor sedangkan dua pelaku berikutnya ditangkap di dalam rumah setelah pihaknya melakukan penggerebekan.
    “Kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap keempat pelaku ini untuk mengungkap siapa yang memasok sabu kepada mereka. Terhadap kermpat pelaku akan kita jerat pasal 112 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
    # posmetropdg

    No comments

    Post Bottom Ad

    "BOFET HARAPAN PERI"