Miris, Pelajar dan Mahasiswa Jual Sabu
NARKOBA— Satresnarkoba Polresta Padang membekuk empat orang pengedar narkoba. Dua diantaranya merupakan pelajar dan mahasiswa.
Jelajahnews.com, PADANG - - – Dalam waktu satu malam, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polresta Padang membekuk empat orang pengedar barkoba di
dua lokasi berbeda, Kamis (29/9). Tak tanggung-tanggung, dari para
pengedar itu, juga turut disita enam paket narkotika jenis sabu siap
edar.
Parahnya salah satu pelaku yang
ditangkap masih berstatus pelajar di SMA Yapi Padang dan satu orang lagi
bertatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Padang.
Sedangkan dua lainnya memiliki profesi yang beragam yaitu pengangguran
dan wiraswasta.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap
dua orang pelaku bernama Bobi Angelia Lesmana (19) pelajar dan Ilham
Jaya Kusuma (19) pengangguran di pinggir jalan Jalan M.Thamrin no.50 rt
01 rw 02, Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Pdg Selatan, sekitar
pulul 18.00 WIB.
Kedua pelaku yang sudah diintai petugas
ini, berhasil ditangkap setelah petugas menghadangnya saat sedang
mengendarai sepeda motor hendak pergi menjual sabu. Saat dihadang pelaku
sempat membuang dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok,
namun upayanya mengelabui petugas ketahuan.
Petugas kemudian mengambil kotak rokok
yang berisikan sabu itu sebagai barang bukti. Setelah itu, kedua pelaku
dibawa ke kediamannya untuk mencari barang bukti lainnya. Setelah
dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan dua paket kecil sabu
siap edar.
Beranjak dari penangkapan pertama,
sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kembali bergerak melakukan penangkapam
terhadap dua pengedar sabu bernama Muhammad Ray Armand (24) mahasiswa
dan Feby Fahrizal (24) wiraswasta saat sedang berada di dalam
rumah Komplek Pilano 3, Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan
Padang Timur.
Dalam penangkapan itu, petugas yang
melalukan penggeledahan di dama rumah juga menyita barang bukti berupa
dua paket kecil sabu yang disembunyikan pelaku di dalam kotak remot,
timbangan digital, satu set alat hisap sabu (bong) dan satu pak plastik
bening untuk pembungkus sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang
Kompol Abriadi mengatakan penangkapan tersbut merupakan hasil
penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya terkait peredaran narkotika di
Kota Padang. Kali ini empat orang yang terlibat dalam penyalahgunaan
narkotika berhasil dibekuk.
“Empat pelaku ini ditangkap di dua
lokasi berbeda dan juga memiliki jaringan yang berbeda pula. Satu pelaku
diketahui masih berstatus pelajar dan satu pelaku lagi berstatus
mahasiswa. Saat ini keempat pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum
selanjtnya,” kata Kompol Abriadi.
Kompol Abriadi menjelaskan keempat
pelaku ini memang sudah menjadi target operasi (TO). Dua pelaku pertama
ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor sedangkan dua pelaku
berikutnya ditangkap di dalam rumah setelah pihaknya melakukan
penggerebekan.
“Kita masih terus melakukan pemeriksaan
terhadap keempat pelaku ini untuk mengungkap siapa yang memasok sabu
kepada mereka. Terhadap kermpat pelaku akan kita jerat pasal 112 jo 114
UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman
hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
# posmetropdg
No comments