• Breaking News

    Soal Verifikasi Media, Dua Amggota Tim Verifikasi Biro Humas Pemprov Tak Tandatangani Berita Acara


    IMG-20190115-WA0004-749x430
    SUMBAR RAYA.COM, PADANG - - Dua dari sepuluh anggota tim verifikasi kerjasama media massa Biro Humas Pemprov Sumbar tidak menandatangani berita acara rapat keputusan verifikasi media yang dikeluarkan pada tanggal 14 Januari lalu.
    Dari dokumen berita acara verifikasi media massa Tahun 2019 yang dikeluarkan Biro Humas Pemprov Sumbar, dua anggota yang tidak menandatangani masing-masing Zardi Syahrir uang keseharian menjabat Kepala Bagian Penyiaran Informasi Publik (PIP) serta Delmi, selaku Kepala Bagian Pengelola Administrasi Informasi.
     
    Tim verifikasi kerjasama media massa Biro Humas beranggotakan 10 orang termasuk Kepala Biro Humas Jasman Rizal yang menjabat sebagai Ketua Tim Verifikasi. Adapun dasar pembentukan tim verifikasi tersebut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2018 tentang perubahan Pergub Nomor 21 Tahun 2016 Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Provinsi Sumbar.
    Terkait ini, ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Kabiro Humas Pemprov Sumbar, Jasman Rizal menjelaskan alasan dua anggota tim verifikasi tidak menandatangani disebabkan yang bersangkutan tidak mengikuti rapat keputusan dengan alasan yang berbeda.
    “Pak Zardi, pada hari yang bertepatan sedang ada dinas luar yakni di Mentawai. Sementara Pak Delmi, sedang cuti di Bandung. Meski tidak menandatangani berita acara rapat pada prinsip keputusan ini mengikat,” jelas Jasman dibalik gagang teleponnya, Selasa (15/1/2018) sore.
    Yang menarik, dari pengakuan Jasman, ada 35 media massa yang sudah terverifikasi. Data yang disampaikan Jasman berbeda dengan dokumen berita acara yang sudah beredar di kalangan wartawan. Dari dokumen berita acara tersebut media yang sudah terverifikasi sebanyak 31 media massa.
    Terpisah, praktisi media massa yang enggan namanya ditulis heran dengan kebijakan Kabiro Humas Pemprov Sumbar ini. Menurutnya, apa yang dilakukan Kabiro Humas adalah sesuatu yang diluar tupoksinnya.
    “Humas itu tugasnya menyebarluaskan informasi program kerja pemerintah ke masyarakat bukan membuat aturan,” tegasnya.
    (***)

    No comments

    Post Bottom Ad

    "BOFET HARAPAN PERI"