Soal Verifikasi Media, Dua Amggota Tim Verifikasi Biro Humas Pemprov Tak Tandatangani Berita Acara
SUMBAR RAYA.COM, PADANG – - - Dua dari sepuluh anggota tim
verifikasi kerjasama media massa Biro Humas Pemprov Sumbar tidak
menandatangani berita acara rapat keputusan verifikasi media yang
dikeluarkan pada tanggal 14 Januari lalu.
Dari dokumen berita acara verifikasi media massa Tahun 2019 yang
dikeluarkan Biro Humas Pemprov Sumbar, dua anggota yang tidak
menandatangani masing-masing Zardi Syahrir uang keseharian menjabat
Kepala Bagian Penyiaran Informasi Publik (PIP) serta Delmi, selaku
Kepala Bagian Pengelola Administrasi Informasi.
Tim verifikasi kerjasama media massa Biro Humas beranggotakan 10
orang termasuk Kepala Biro Humas Jasman Rizal yang menjabat sebagai
Ketua Tim Verifikasi. Adapun dasar pembentukan tim verifikasi tersebut
melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2018 tentang
perubahan Pergub Nomor 21 Tahun 2016 Penyebarluasan Informasi
Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Provinsi Sumbar.
Terkait ini, ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Kabiro Humas
Pemprov Sumbar, Jasman Rizal menjelaskan alasan dua anggota tim
verifikasi tidak menandatangani disebabkan yang bersangkutan tidak
mengikuti rapat keputusan dengan alasan yang berbeda.
“Pak Zardi, pada hari yang bertepatan sedang ada dinas luar yakni di
Mentawai. Sementara Pak Delmi, sedang cuti di Bandung. Meski tidak
menandatangani berita acara rapat pada prinsip keputusan ini mengikat,”
jelas Jasman dibalik gagang teleponnya, Selasa (15/1/2018) sore.
Yang menarik, dari pengakuan Jasman, ada 35 media massa yang sudah
terverifikasi. Data yang disampaikan Jasman berbeda dengan dokumen
berita acara yang sudah beredar di kalangan wartawan. Dari dokumen
berita acara tersebut media yang sudah terverifikasi sebanyak 31 media
massa.
Terpisah, praktisi media massa yang enggan namanya ditulis heran
dengan kebijakan Kabiro Humas Pemprov Sumbar ini. Menurutnya, apa yang
dilakukan Kabiro Humas adalah sesuatu yang diluar tupoksinnya.
“Humas itu tugasnya menyebarluaskan informasi program kerja pemerintah ke masyarakat bukan membuat aturan,” tegasnya.
(***)
No comments