• Breaking News

    Kejaksaan Gak Terima atas Tudingan ICW

    b.8

    Foto: Kondisi Gedung Kejagung Terkini. Kejaksaan Gak Terima atas Tudingan ICW.

    JELAJAHNEWS.COM, - - - 

    Kejaksaan Agung mempertanyakan tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung terjadi untuk menghilangkan barang bukti atau berkas perkara.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mendesak ICW untuk membuktikan tudingan itu.

    Pasalnya, dikhawatirkan tudingan itu akan berubah menjadi fitnah.

    "Curiga boleh saja, tapi harus ada dasarnya. Yang ngomong itu tahu tidak tentang gedung ini? Gedung itu tidak menyimpan berkas perkara, curiga kalau tidak didukung bukti, maaf, bisa fitnah," kata Hari dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun media sosial Kejaksaan Agung, Senin.

    Hari Setiyono menegaskan berkas perkara berada di Gedung Pidana Khusus yang letaknya agak jauh dari Gedung Utama.

    Selain itu, semua berkas perkara memiliki salinan cadangan.

    "Pasti sudah punya sebagai antisipasi kalau ada hambatan begini, jadi back up data itu aman, lihat di record center, data, arsip, clear, aman semua," ujarnya.

    Pihaknya pun memastikan tidak ada data yang terbakar meski salah satu lantai yang terbakar ada yang ditempati bidang Intelijen.

    "Back up Intelijen tidak ada di tempat itu, Direktur E itu administrasi intelijen yang ada di Gedung Utama dan di Ceger. Mereka sudah memiliki beberapa planning dan back up apabila terjadi sesuatu," tutur Hari.

    Sebelumnya, ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ikut menyelidiki penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

    ICW curiga ada oknum yang sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung saat ini, salah satunya kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.

    "Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu. Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut," tutur Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

    (Source: wartaekonomi.co.id)

    No comments

    Post Bottom Ad

    "BOFET HARAPAN PERI"