• Breaking News

    Bongkar Rumah di Jalan Rindang, Polsek Bukit Raya Ringkus Tiga Pelaku Curat

     


    PEKANBARU : Nekat bongkar rumah kosong yang ditinggal pemilk, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, berhasil meringkus tiga pelaku pencurian disertai perusakan (Curat) pada Rabu (28/10/2020). 



    Ketiga pelaku curat tersebut berinsial HS alias Hengki (20) Warga Jalan Pinang Sebatang Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, HB alias Her (39) warga Jalan Hangtuah Kelurahan Suma Hilang Pekanbaru dan HI alias Indra (46), warga Jalan Hasanuddin Kel. Rintis Kec. Limapuluh Kota Pekanbaru.



    Kapolresta Pekanbaru H. Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, S.H. M.H, membenarkan telah mengamankan tiga pelaku curat berinsial HS alias Hengki (20), HB alias Her (39) dan HI alias Indra (46), pada Rabu (28/10/2020).


    Dikakatan Kapolsek, ketiga pelaku diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, setelah adanya laporan korban Suheri (58), warga Jalan Nurul Amal Kel Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, yang ditugasi menjaga rumah milik almarhum Berigjen Marudut Hutabarat yang di jaganya telah dibongkar maling, pada hari Selasa (20/10/2020) pagi sekira pukul 09.30 Wib.


    Kabar tersebut diketahui Seheri setelah mendapat kabar dari tetangga korban Safarudin (66) dan Sukur (27), bahwa rumah milik Berigjen Marudut Hutabarat yang dijaga Suheri dibongkar maling. 


    Sehinga pintu pagar dan garasi terbuka dan Suheri langsung datang untuk melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut dan benar bahwa telah terjadi pencurian dengan cara pelaku merusak gembok pada pagar rumah dan membongkar jendela yang dilengkapi oleh terali besi.


    Ketiga pelaku berhasil mencuri 2 kursi warna silver, satu buah kulkas, 2 (dua) unit Ac, 1 (satu) buah mesin cuci, 2 (dua) pasang Sofa, 1 (Satu) unit Guci Keramik, 2 (dua) unit pintu kamar, 2 (dua) unit Pintu Terali, 1 (satu) unit Sepeda dayung, 20 (dua puluh) Unit Pot Bunga Kristal, barang tersebut raib dicuri ketiga pelaku dengan kerugian Rp 125.000.000( Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).


    Suheri pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya dengan Laporan Polisi :  Nomor : LP/1002/X/2020/Riau/Resta Pekanbaru/ Sek. Bukit Raya, tanggal 20 Oktober 2020.


    Dengan adanya laporan pencurian yang terjadi pada hari Selasa (20/10/2020) di Jalan Rindang Nomor 76 Kel Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya, Kapolsek Bukut Raya, AKP Arry Prasetyo, S.H. M.H, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, SE, untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut.


    Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim opsnal, tepat pada hari Rabu (28/10/200) sore sekira pukul 16.00 Wib, Anggota Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku pencurian tersebut berinsial HS alias Hengki (20), HB alias Her (39) dan HI alias Indra (46), pada hari Rabu (28/10/2020).


    Sementara barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka, petugas menyita 2 (dua) unit kursi tamu warna silver dan ketiga pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru, untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik lebih lanjut. (Humas Polresta)

    No comments

    Post Bottom Ad

    "BOFET HARAPAN PERI"