Pemko Padang Fasilitasi KPK Lakukan Monev Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi
Padang,(Sumbar).JELAJAHNEWS.COM - Pemerintah Kota Padang
memfasilitasi dilaksanakannya rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) progres
rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) RI.
Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Padang diwakili Asisten
Administrasi, Didi Ariadi menyambut kegiatan tersebut sekaligus membuka
kegiatan yang juga diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan
Kepulauan Mentawai itu. Sementara dari KPK hadir Deputi Pencegahan Ardiansyah
beserta tim.
Didi Ariadi dalam kesempatan itu menyampaikan, semoga rapat
monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara rutin dan berkala oleh Deputi
Pencegahan KPK RI ini, akan memberikan manfaat dalam rangka peningkataan
koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi terintegrasi khususnya di
lingkungan Pemko Padang.
“Atas nama Pemerintah Kota Padang, kami sangat menyambut kegiatan
ini. Karena menjadi bahagian dalam tuntutan reformasi birokrasi yang terus
digulirkan. Salah satu sasaran utamanya mewujudkan aparatur pemerintahan yang
bersih dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Dan hal ini juga
sejalan dengan amanat Inpres No.5 tahun 2014 tentang percepatan pemberantasaan
korupsi,” harap Didi dalam kegiatan yang dilangsungkan di Ruang Abu Bakar Ja’ar
Balaikota Padang, Kamis (26/4) itu.
Diterangkannya, dalam aksi pencegahan korupsi Pemko Padang telah
melakukan berbagai upaya. Baik yang bersifat edukatif, pengawasan maupun
pengembangan sistem deteksi dini bagi aparatur pemerintah khususnya para
pejabat penyelenggara negara.
“Kita berharap dengan upaya itu, tentu dapat menghindari
tindakan-tindakan yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Sementara tambahnya lagi, salah satu upaya yang dilakukan Pemko
Padang terkait itu adalah, dengan mengimplementasikan nilai-nilai integritas
dalam setiap tahapan pelaksanaan tugas serta pemberian layanan kepada masyarakat
yang semakin baik, transparan dan akuntabel. Kemudian diiringi pengendalian,
pengawasan perencanaan dan penganggaran serta pengadaan barang/jasa,
pengelolaan dana hibah dan bansos serta lainnya.
“Kami menyadari, bahwa sektor pelayanan publik yang dikelola
pemerintah daerah seperti pelayanan perizinan, investasi, pembuatan KTP, IMB,
transportasi, akta dan lain sebagainya merupakan sektor yang rentan terjadinya
korupsi. Untuk itu sangat diperlukan langkah-langkah pencegahan dalam
mengantisipasinya. Diantaranya melalui perbaikan dan penyempurnaan instrumen
kerangka aturan, kebijakan, kelembagaan, proses dan prosedur SDM sekaligus
melibatkan masyarakat dalam mendeteksi maupun mencegah terjadinya korupsi,”
terangnya didampingi Kepala Inspektorat Corri Saidan.
Lebih lanjut Didi mengungkapkan, dalam rencana aksi pencegahan
korupsi terintegrasi tersebut, beberapa aksi dan kegiatan yang telah
dilaksanakan di Pemko Padang antara lain, seperti memaksimalkan dan
menyempurnakan proses penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik serta
bebas dari intervensi pihak luar melalui penerapan e-Planning dan e-Budgetting.
Selanjutnya, dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa sudah mengadopsi dan
mengimplementasikan pengadaan berbasis elektronik pada LPSE serta penggunaan e-Katalog.
Lalu melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu yang transparan
dan profesional oleh DPMPTSP, penguatan aparat pengawasan internal pemerintah
(APIP) yang saat ini sudah berada di level 3. Setrta memperkuat sistem
integritas pemerintah, membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen
masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.
“Tak hanya itu, kita juga melaksanakan perbaikan pengelolaan SDM
dan penerapan tunjangan perbaikan penghasilan, manajemen asset daerah dan
optimalisasi pendapatan asli daerah yang didukung sistem, prosedur dan aplikasi
yang transparan dan akuntabel. Terlebih melaksanakan rencana aksi dalam program
pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi secara konsisten dan
berkelanjutan,” tandas mantan Kadiskominfo Padang itu mengakhiri.
Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK RI, Ardiansyah menjelaskan,
salah satu upaya meminimalisir terjadinya potensi korupsi adalah dengan
menetapkan rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi secara berkesinambungan
dari tahun ke tahun. Dimana dalam pemberantasan korupsi ada tiga hal yang
menjadi perhatian yaitu pencegahan, pengawasan dan penindakan.
“Diantara ketiga ini, upaya yang paling mudah dan efektif serta
diharapkan memberikan hasil yang paling baik adalah pencegahan. Karena apabila
korupsi dapat dicegah sejak awal, maka tidak akan terjadi dan tidak perlu ada
penyelidikan, penindakan serta tidak perlu ada pengadilan perkara korupsi,”
sebutnya.
Disebutkannya, dalam kegiatan monitoring dan evaluasi rencana
aksi pencegahan korupsi terintegrasi di 2018 ini, pihaknya ingin melihat sejauh
mana upaya dari pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Padang, Pemkab Pesisir
Selatan dan Pemkab Kepulauan Mentawai dalam pencegahan korupsi.
“Monitoring dan evaluasi ini tidak hanya sampai dalam pertemuan
ini saja. Karena terus berlanjut dan berkesinambungan demi mencegah potensi
rencana aksi korupsi terintegrasi di setiap pemerintah daerah. Kita berharap
upaya yang telah dilakukan di tahun sebelumnya yang dievaluasi sekarang dapat
ditingkatkan dan diperdalam lagi,” cetusnya.
(Hms/David)

No comments