Berkedok Lontang Malam, Pijat Plus-Plus Digerebek Pol PP
Jelajahnews.com, Padang - - -
Panti Pijat plus-plus
berkedok warung lontong malam digrebek petugas Satpol PP Padang, Pada
kamis malam (29/11). Lokasi yang dijadikan tempat maksiat tersebut
terletak di Jalan Adinegoro Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah Padang
Sumatera Barat.
Berdasarkan info masyarakat ke Satpol PP bahwa warung lontong tersebut
hanya kedok, padahal tempat tersebut disinyalir sebagai penyedia pijat
plus-plus. Ulah aktifitas ditempat tersebut membuat masyarakat sekitar
menjadi resah dan terganggu.
Kasat Pol PP Padang Yadrison mengatakan, warung yang berkedok lontong
malam tersebut ternyata panti pijit plus-plus, hal tersebut diketahui
setelah mendapat laporan dari masyarakat sekitar yang sudah merasa resah
dengan aktifitasnya.
“Kita lakukan pemeriksaan kelokasi, ternyata selain penjual lontong
malam pemiliknya juga menyediakan sarana tempat panti pijat”, Ujar
Yadrison.
Saat penertiban berlangsung sempat terjadi adu mulut antara petugas dan
pemilik, bahkan salah seorang personil satpol PP menerima pukulan dari
dia yang tidak mau tempatnya di geledah petugas, namun tidak menyurutkan
niat petugas Penegak Perda untuk memeriksa lokasi tersebut, ditemukan
sejumlah kamar saat dilakukan pemeriksaan, diduga kamar tersebut
digunakan untuk melayani tamu yang datang.
Sehingga dalam penertiban dua orang perempuan dengan inisial PK (46) dan
LM (20) yang diduga sebagai karyawan panti pijit, serta satu laki-laki
dengan inisial CS (55) yang berprofesi sebagai sopir truk mengakui bahwa
dia mengetahui lokasi tersebut berdasarkan info dari rekan rekannya
sesama sopir di salah satu pool truk kawasan By Pass, dia tidak tahu
jika lokasi tersebut adalah lokalisasi terselubung.
“Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya dikirm ke andam dewi Solok, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut” Terang Yadrison.
Selain itu petugaspun memberikan surat pemanggilan terhadap pemilik
warung agar datang ke Mako Satpol PP Padang untuk dimintai keterangannya
lebih lanjut.
# bt
No comments