Hakim Perintahkan Ahmad Dhani Langsung Dijebloskan ke Penjara, Pendukung Kumandangkan Takbir
Politisi Gerindra Ahmad Dhani bersama para pendukungnya.
JELAJAH NEWS.COM, - - - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan
hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 kurungan penjara kepada politisi
Gerindra Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian. Selain itu, Hakim juga
memerintahkan untuk segera menjebloskan Ahmad Dhani ke Lembaga
Pemasyarakatan (LP).
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," ucap M. Ratmoho membacakan amar putusan, Senin, 28 Januari 2019.
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," ucap M. Ratmoho membacakan amar putusan, Senin, 28 Januari 2019.
Seusai
mendengarkan putusan tersebut, Ahmad Dhani didampingi dua pengacara
langsung menuju ke mobil tahanan. Diam seribu bahasa, Dhani dan
pengacara hanya selalu berpose salam dua jari baik sebelum menaiki mobil
maupun di dalam kursi mobil tahanan.
Sementara itu, pendukung mengumandangkan takbir. Bahkan ada pendukungnya yang menangis histeris sembari berteriak-teriak.
"Ini tidak adil. Ini tidak adil," ucap dia.
Majelis Hakim menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Selain menjatuhan kurungan penjara, majelis hakim juga menetapkan barang bukti dari penuntut umum dirampas untuk dimusnahkan.
"Satu buah sim card dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan. Dari penasehat hukum satu buah bundel dan seterusnya tetap terlampir dalam berkas perkara," tutup Ratmoho.
# merdeka.com
Majelis Hakim menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Selain menjatuhan kurungan penjara, majelis hakim juga menetapkan barang bukti dari penuntut umum dirampas untuk dimusnahkan.
"Satu buah sim card dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan. Dari penasehat hukum satu buah bundel dan seterusnya tetap terlampir dalam berkas perkara," tutup Ratmoho.
# merdeka.com
No comments