Sudah 107 Kepala Daerah Ditangkap KPK, Mayoritas Korupsi Proyek
JELAJAHNEWS.COM, - - - Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi berdiri
sudah 107 kepala daerah diproses hukum karena terlibat perbuatan
rasuah. Jurubicara KPK Febri Diansyah menyebut sebagian besar perbuatan
rasuah kepala daerah terkait proyek.
"Kalau dilihat dari 107 kepala daerah yang diproses itu, memang cukup banyak suap terkait dengan proyek-proyek yang ada di Pemkab," ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/1).
"Kalau dilihat dari 107 kepala daerah yang diproses itu, memang cukup banyak suap terkait dengan proyek-proyek yang ada di Pemkab," ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/1).
KPK didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK
adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna
dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Febri menambahkan banyak kepala daerah juga bermasalah dalam penerimaan gratifikasi atau janji dan pencucian uang. Khusus untuk proyek, lanjutnya, ada beberapa penyebab diantaranya kepala daerah meminta sejumlah komitmen fee dari vendor pengerjaan proyek.
"Ada juga vendor yang sebelumnya membantu biaya politik, biaya kampanye ketika masih calon kepala daerah," demikian Febri.
Febri menambahkan banyak kepala daerah juga bermasalah dalam penerimaan gratifikasi atau janji dan pencucian uang. Khusus untuk proyek, lanjutnya, ada beberapa penyebab diantaranya kepala daerah meminta sejumlah komitmen fee dari vendor pengerjaan proyek.
"Ada juga vendor yang sebelumnya membantu biaya politik, biaya kampanye ketika masih calon kepala daerah," demikian Febri.
# RMOL.CO
No comments