Diduga Jaringan Lapas Madiun, 2 Wanita Bawa 4Kg Sabu Berhasil Diamankan Polisi
Jelajahnews.com | Madiun(JATIM)- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap dua wanita pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diduga dua wanita tersebut merupakan jaringan dari narapidana Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas I Madiun.
Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Timur, AKBP Wisnu Chandra, mengatakan sabu-sabu yang dibawa dua wanita itu mencapai 4 kg. Dua wanita tersebut berinisial SAS, 38, warga Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, dan NH, 24, warga Pakis, Surabaya.”Kedua wanita ini ditangkap saat membawa sabu-sabu seberat 4 kg di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun,” jelasnya, Jumat (3/5/19).
AKBP Wisnu Chandra juga mengatakan, penangkapan kedua wanita itu dilakukan di bekas lokalisasi Dusun Gude, Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Madiun. Mereka yang terciduk membawa 4 kg sabu yakni SAS (38) alias Siti, warga Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya dan NH (24), warga Dukuh Pakis, Surabaya. “Barang haram itu diambil Siti dari Riau kemudian dipaketkan ke Madiun dengan jasa ekspedisi pengiriman barang. Setelah tiba di Madiun, Siti kemudian mengambil sabu yang dipaketkannya sendiri dari Riau. Setelah barang di Madiun, Siti menunggu perintah dari narapidana yang mendekam di Lapas Klas I Madiun terkait pengambil barangnya,” terang AKBP Wisnu.
SAS dan NH mengaku mendapat upah Rp 10 juta atas jasa mengambil sabu seberat 4 kilogram dari Riau dan kemudian dipaketkan ke Madiun. Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNNP Jatim kerjasama dengan BNNP Riau yang mengaku kecewa dengan kinerja Lapas Klas 1 Madiun. “Kami menyayangkan. Birokrasi menjadi kendala di Indonesia. Kalau kita bisa segera tangkap orangnya maka kami bisa menguasai handphone dan mengetahui jejaringnya. Karena semuanya menuju komandonya dari Lapas Klas I Madiun. Padahal kami sudah menunjukkan surat tugas namun hingga saat ini belum ada respons,” tutupnya.
# JN-003 | Humas Polri
No comments