• Breaking News

    Indonesia Harus Waspada Tingginya Kasus HIV AIDS

    Anggota Komisi IX DPR RI Suir Syam Foto : Agung/mr

    Jelajahnews.com | Batam(KEPRI)- Kasus HIV (human immunodeficiency virus)/AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Pemerintah diharapkan lebih waspada dan mengambil tindakan strategis serta membuat aturan tegas pencegakan penyebarannya. 

    Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan Suir Syam mengatakan, jumlah populasi kasus HIV/AIDS mengkhawatirkan, ditambah lagi dengan penyebarannya kini melalui prostitusi dan prilaku seks menyimpang. 

    Menurutnya cara penyebarannya kini juga sangat memprihatinkan. Kalau dulu melalui narkoba dan suntikan, sekarang bertambah lagi dengan pergaulan bebas. Apalagi, sekarang kita tidak menutup mata LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) berkembang di Indonesia. Prostitusi juga menjadi salah satu penyebabnya. 

    “Kita tahu bahwa salah satu penyebaran HIV/AIDS itu hubungan sejenis. Jadi, langkah pemerintah yang pertama sekali memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya AIDS termasuk penyebaran dan cara menghindarinya. Sekaligus kita berharap, pemerintah daerah lebih giat lagi mencegah penyebaran AIDS di daerahnya,” katanya usai melakukan pertemuan dengan Pemerintah Daerah Kota Batam, Kamis (2/5/2019), di Batam.  

    Jumlah kasus HIV/AIDS di Provinsi Kepulauan Riau pada Tahun 2000-2018, yaitu HIV berjumlah 9461 kasus, AIDS berjumlah 3961 kasus,  dan meninggal ada 1411 kasus. Bagaimana dengan kasus yang sama pada daerah-daerah lain di Indodonesia? Pemerintah harus melakukan pengawasan dan tindakan, jangan sampai terlambat, kalau tidak korban akan terus bertambah. 

    “Pemerintah daerah dapat mengeluarkan Perda yang harus dipayungi oleh UU,”  tegasnya. Politisi Partai Gerindra ini pun menambahkan, masyarakat perlu memperbaiki akhlaknya. Bagaimana orang kembali beragama, sehingga orang itu benar-benar menjalankan agamanya, melaksanakan perintah sesuai dengan agamanya, kemudian menghindari perbuatan-perbuatan yang dilarang agamanya. 



    # JN-003 | Parlementaria/as/mh

    No comments

    Post Bottom Ad

    "BOFET HARAPAN PERI"