Pemerintah Pastikan Harga dan Pasokan Bahan Pokok Terkendali
JELAJAHNEWS.COM, ( Jakarta)- - -
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berkomitmen
untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok
(bapok) di tengah keadaan sulit saat ini karena mewabahnya Virus Korona
(Covid-19) di Indonesia. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen)
Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Suhanto saat memberikan keterangan
pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta
Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Rabu (25/3).
“Dalam kondisi sulit atau darurat Covid-19 saat ini, Pemerintah
berkomitmen menjaga keseimbangan permintaan dan pasokan bapok
sebagaimana selalu ditekankan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto
sebagai penjabaran arahan Presiden Jokowi. Untuk itu, diharapkan
dukungan dan peran serta dari seluruh pemangku kepentingan, agar
langkah-langkah Kemendag dalam menjaga stabilisasi harga dan
ketersediaan barang kebutuhan pokok dapat berjalan dengan baik,” ujar
Suhanto.
Berdasarkan pantauan Kemendag pada 24 Maret 2020, harga rata-rata
nasional untuk beras, minyak goreng, tepung terigu, kedelai, daging
sapi, telur ayam ras, dan bawang merah umumnya relatif stabil. Sementara
itu daging ayam ras, cabe merah keriting, dan cabe merah besar harganya
turun dibandingkan bulan sebelumnya, hanya bawang putih yang belum
turun secara signifikan.
Adapun komoditas yang mengalami kenaikan harga yaitu gula pasir dan cabe
rawit merah. Gula pasir naik 23,4 persen dibanding bulan sebelumnya
menjadi Rp17.781/kg atau 42,25 persen di atas Harga Eceran Tertinggi
(HET) yaitu Rp12.500/kg. Sedangkan cabe rawit merah naik 8,45 persen
menjadi Rp48.500/kg dibandingkan bulan sebelumnya.
“Secara umum kondisi pasokan bapok cukup untuk memenuhi kebutuhan sampai
dengan puasa di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2020. Khusus untuk bawang
putih dan gula pasir, saat ini sedang diupayakan ada penambahan stok
melalui importir dan penugasan BUMN,” ungkap Suhanto.
Pada kesempatan itu, Suhanto menyampaikan Pemerintah telah melakukan
beberapa langkah dalam menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok.
Untuk komoditas bawang putih, Kemendag telah menyetujui Persetujuan
Impor (PI) sekitar 150 ribu ton dan sudah terlaksana 11 ribu ton pada 19
Maret 2020.
Selain itu, dalam mempercepat izin impor untuk menambah pasokan di dalam
negeri, Kemendag telah menerbitkan Permendag Nomor 27 Tahun 2020.
Intinya dalam Permendag ini komoditas bawang putih dan bawang bombay
tidak lagi memerlukan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS)
dalam proses importasi yang berlaku hingga 31 Mei 2020.
“Kemendag dan Satgas Pangan juga melakukan pemantauan ke seluruh gudang
importir untuk memastikan tidak ada perusahaan yang melakukan penimbunan
dan memanfaatkan situasi seperti saat ini, serta terus melakukan
pengawasan secara intensif. Pihak-pihak yang melanggar aturan yang telah
ditetapkan, tentu akan ditindak tegas,” jelas Suhanto.
Sementara itu, untuk komoditas gula pasir, Kemendag telah menjamin
ketersediaan stok gula pasir dan diperkirakan siap dipasarkan awal April
2020. Selain itu, Kemendag juga akan menyediakan pemenuhan kebutuhan
gula konsumsi bagi masyarakat selama empat bulan ke depan sampai Juni
2020.
Dalam kesempatan ini, Suhanto menambahkan, untuk mengurangi penyebaran
Covid-19 di Indonesia, Pemerintah kembali mengimbau masyarakat agar
tetap tenang, tidak melakukan panic buying, dan bersama-sama menjaga
situasi di lingkungan masing-masing.
“Lakukan aktivitas di rumah, namun bila harus ke luar rumah jaga
physical distancing. Kita juga harus menjaga kesehatan dan higienis,”
imbau Dirjen Suhanto. Ia juga berharap, kerja sama dengan media dalam
membuat pemberitaan dapat menjadikan masyarakat tenang, serta tidak
melakukan panic buying.
“Dalam kondisi darurat wabah virus corona saat ini, memang diperlukan
perhatian dan peran serta semua pemangku kepentingan,” pungkas Suhanto.
# Wik | Setkab / Humas Kemendag / EN
No comments