Ini Instruksi Tito ke Pemda Biar Cepat Benahi Data Penerima Bansos
JELAJAHNEWS.COM, - - -
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi nomor 5 tahun 2020 yang baru diundangkan hari ini.
Dalam
instruksi itu, Tito mengarahkan pemerintah daerah (pemda) untuk
melakukan beberapa langkah agar data penerima bantuan sosial (bansos)
disesuaikan untuk memperoleh hasil penyaluran yang tepat sasaran.
Hal
itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri
Mochamad Ardian Noervianto dalam konferensi pers kinerja APBD selama
semester I-2020.
"Dalam Inmendagri pemda juga diinstruksikan
untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan jaringan pengamanan sosial yang
salah satunya melaksanakan verifikasi dan validasi data terpadu
kebijakan sosial, terkoordinasi dengan pemerintah pusat yang menangani
pendataan dimaksud," kata Ardian, Rabu, 12 Agustus 2020.
Ia
menjelaskan hal tersebut merespons pertanyaan yang menyebutkan
pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait data penerima
bansos belum diperbarui sejak 2015.
Pasalnya, data di
Kementerian Sosial berbeda dengan realitas di lapangan. Pembaruan data
penerima bantuan itu seharusnya dilakukan oleh masing-masing pemerintah
daerah.
Selain instruksi untuk validasi dan verifikasi data,
Ardian mengatakan pemda juga diperintahkan untuk memberikan laporan
evaluasi secara berkala setiap menyalurkan bansos maupun hibah.
"Kedua,
melakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik terhadap pelaksanaan
pemberian berbagai jenis bansos dan/atau hibah yang telah diberikan oleh
pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Diinstruksikan, sekali
lagi, untuk melakukan pemantauan dan evaluasi," tutur Ardian.
Selain itu, Tito juga memerintahkan pemda agar mempercepat penyesuaian data agar tak ada tumpang tindih dalam penerima bansos.
Artinya, agar penyaluran bansos bisa menyeluruh, tak hanya menyasar warga yang ternyata sudah menerima bansos lainnya.
"Ketiga,
melakukan pendataan terhadap daftar nama dan alamat penerima BLT desa
dalam rangka menjaga tidak terjadi tumpang tindih dengan pelaksanaan
bansos lainnya. Jadi dengan Inmen ini Pak Menteri sudah meminta kepala
daerah untuk melakukan langkah-langkah percepatan menyangkut bansos,"
pungkasnya.
(Source: detik.com)
No comments