Kabar Gembira! Semua PNS Bakal Dapat Pulsa Rp200.000, Ini Penjelasan Lengkapnya
JELAJAHNEWS.COM, (Jakarta) - - -
Pemerintah
melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan seluruh Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di semua Kementerian/Lembaga (K/L) akan mendapatkan
jatah pulsa Rp200.000 per bulan. Sebelumnya, hanya PNS Kemenkeu saja
yang mendapat jatah pulsa Rp200.000 pada awal tahun 2021.
Jatah
pulsa Rp200.000 diberikan setelah PNS Kemenkeu menerapkan kerja dari
rumah (Work From Home/WFH) hingga Flexible Working Space (FWS) sebagai
kebiasaan baru di lingkungan Kemenkeu akibat pandemi virus corona.
"Standar
biaya tersebut (uang pulsa) berlaku untuk semua K/L, yang menetapkannya
Menkeu," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani
dinukil dari Okezone, Jakarta, Minggu (23/8/2020).
Askolani
menambahkan, nantinya anggaran jatah pulsa untuk PNS masuk ke dalam
anggaran masing-masing K/L. Yang pasti Menteri Keuangan Sri Mulyani
sudah menetapkan semua PNS K/L lain mendapatkan jatah pulsa Rp200.000
per bulan.
"Dengan menggunakan anggaran di masing-masing K/L," kata Askolani.
Sebelumnya,
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji mengenai pemberian
pulsa untuk para PNS di lingkungan Kemenkeu. Hal ini seiring, beberapa
pegawai Kemenkeu meminta pemberian pulsa. Pasalnya, banyak para pegawai
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (infokom) dalam
melaksanakan kerjanya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
tengah mengkaji mengenai alokasi anggaran pulsa sebesar Rp200.000 untuk
seluruh pegawainya. Pasalnya, banyak anggaran yang tidak terpakai karena
COVID-19 bisa dimanfaatkan untuk pemenuhan aspirasi tersebut.
"Cuma
tadi yang biaya pulsa tolong dipikirkan. Saya sudah mengatakan toh kita
kan, anggaran kita banyak yang enggak kepakai untuk tadi untuk snack
meeting, untuk traveling, kalau Yusman harusnya DJPPR kan belanja kita
untuk marketing lah, untuk apalah itu kan enggak ada sekarang, ya udah
dipakai untuk bayar pulsa kamu saja pasti bisa kalau cuma Rp300 ribu,
itu menurut saya policy dari pimpinan saja," kata Sri Mulyani dalam
video yang dikutip Jumat (21/8/2020).
(mond/okz)
No comments