PNS Kemenhub Ditangkap di Batam Karena Bawa Sabu Seberat 3Kg
JELAJAHNEWS.COM, (Batam) - - -
Rano
Dwi Putra, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) yang bertugas di Bandara Ngurah Rai Bali ditangkap di Batam
karena membawa 3 kilogram (kg) sabu bersama teman perempuannya.
Beruntung aksi kedua pelaku yang membawa barang haram dari Pekanbaru
digagalkan petugas Bea dan Cukai bersama Avsec Bandara Hang Nadim Batam.
Kepala
Seksi (Kasi) Penindakan Kantor Bea dan Cukai Batam, Fabian Cahyo Wibowo
mengungkapkan, pelaku Rano Dwi Putra ditangkap petugas Bea dan Cukai
bersama petugas Avsec Bandara Hang Nadim di sebuah restoran, dekat ruang
tunggu keberangkatan bandara, Minggu (23/8/2020) sore. Dia sebelumnya
lolos dari pemeriksaan petugas karena memakai seragam dinas dan membawa
kartu pas bandara.
“Petugas menemukan 2 kilogram sabu di tubuh
Rano,yang disimpan dipinggang dan pahanya,” kata Fabian Cahyo Wibowo,
Minggu (23/8/2020).
Fabian mengatakan, Rano ditangkap setelah
teman perempuannya Maulidia lebih dulu diamankan petugas. Perempuan itu
kedapatan menyimpan 1 kg sabu dalam celana dalamnya.
“Rano sebelumnya sempat lolos dari pemeriksaan petugas dan di restoran sebelum berangkat ke Surabaya,” katanya.
Dia
mengatakan, Rano dan Maulidia merupakan penumpang transit dari
Pekanbaru yang tiba di Batam Minggu sore. Rencananya, keduanya terbang
pada sore hari menggunakan maskapai berbeda ke Surabaya.
“Saat
pemeriksaan, tersangka Maulidia kedapatan membawa sabu oleh petugas. Dia
(Maulidia) pun mengaku jika dirinya bersama Rano membawa sabu dari
Pekanbaru tujuan Surabaya,” katanya.
Rano mengaku sudah tiga kali
meloloskan sabu dari Pekanbaru ke Surabaya. Dia bisa lolos karena
memakai seragam dan memiliki kartu pas bandara sehingga bisa melenggang
masuk ke pesawat tanpa ada pemeriksaan oleh petugas.
Dalam
penyelundupan sebelumnya, Rano membawa barang haram yang diakuinya milik
Kadek Joko, seorang bandar narkoba besar di Bali. Saat ini bandar
tersebut mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan.
Rano
mengaku mendapat upah Rp40 juta dari Kadek Joko untuk membawa 3 kg sabu
tersebut. Sementara Maulidia rencananya dibayar Rp20 juta.
Untuk
penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka diserahkan ke Badan Narkotika
Nasional (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri). Mereka terancam hukuman mati
karena melanggar Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
#Suara,com/Maria Christina
No comments