Resmi Ditahan, Jaksa Kasus Djoko Candra Ini Diduga Terima Suap Rp. 7 Miliar
JELAJAHNEWS.COM, - - -
Tim
penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih
menelusuri dugaan penerimaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Pinangki sendiri sudah
berstatus tersangka.
“Jumlahnya masih dalam proses penyidikan,
apa yang didapat dari hasil pemeriksaan atau LHP yang dilakukan
pengawasan masih dilakukan cross check atau penyidikan berapa sebenarnya
jumlah yang diterima,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan
Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan
Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Namun dari informasi yang
diterima Hari sebelumnya, disebutkan dugaan penerimaan suap sekitar USD
500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar. Hari menyebutkan angka itu masih
berupa dugaan.
“Sementara kemarin yang beredar di media maupun
hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar USD 500 ribu, kalau
dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar. Silahkan dihitung karena fluktuasi
nilai dolar kita tidak bisa pastikan tetapi dugaannya sekitar 500 ribu
US Dolar,” ujar Hari.
Diberitakan sebelumnya Pinangki ditetapkan
tersangka berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji terkait Djoko
Tjandra. Kasus ini ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) di Kejagung.
Pinangki langsung ditangkap pada Selasa
(11/8) malam dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Hari
mengatakan nantinya Pinangki akan dipindahkan ke Rutan Wanita di Pondok
Bambu, Jakarta Timur.
“Tadi malam penyidik berkesimpulan
berdasarkan bukti yang diperoleh telah dirasakan cukup diduga terjadi
tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka yaitu inisialnya PSM
(Pinangki Sirna Malasari),” ujar Hari.
No comments