KAMI Sebut Pidato Gatot Dihentikan Polisi, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Jatim
JELAJAHNEWS.COM, - - -
Koalisi
Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Timur menyesalkan terjadinya
aksi pengadangan dan pembubaran acara silahturahmi yang menghadirkan
mantan Panglima TNI Jendral (purn) Gatot Nurmantyo di Surabaya.
KAMI menyebut, pembubaran dilakukan oleh Kepolisian. Padahal mereka sudah mengantongi izin dari polisi.
Hal
ini pun ditegaskan oleh Komite Eksekutif KAMI Jatim Donny
Handricahyono. Ia menyatakan, Gatot Nurmantyo sebenarnya baru saja
bicara saat di lokasi di kawasan Jambangan Surabaya.
Di tempat
tersebut, Gatot diminta untuk berbicara oleh para tokoh yang hadir.
Namun itu acara makan bersama. Agenda di di Jambangan bukanlah acara
inti KAMI. Acara inti KAMI ada di Gedung Juang 45, sesuai dengan
undangan yang tersebar.
"Kita mau sarapan di penginapan itu.
Begitu kita mau sarapan di penginapan itu, karena banyak kiai, lantas
karena tokoh diminta sambutan untuk bicara dan lain-lain. Begitu bicara
baru jalan sudah dibubarkan sama polisi," katanya, Senin, 28 September
2020.
Mengaku dari Polda Jatim
Dia menambahkan,
orang yang menghentikan Gatot berbicara di depan para tokoh mengaku
sebagai polisi dari Polda Jatim. Meski, orang tersebut tidak berpakaian
dinas dan tidak menunjukkan identitas Kepolisian lainnya.
"Polisi
yang membubarkan. Tapi sama sekali tidak menunjukan identitas. Dia
menyebutkan dari polisi Polda, tapi tidak menunjukan surat apapun,"
terang dia.
Dia menyebut, penghentian terjadi dengan alasan di luar penginapan ada ormas yang sudah teriak-teriak.
"Alasannya
di luar ormasnya sudah seperti itu teriak-teriak terus, mengintimidasi
mengganggu suara. Ya sudah kita tidak bisa menuju HD 45. Ya sudah kita
duduk-duduk di situ,” jelas dia.
Dikonfirmasi soal pemberitahuan
atau izin acara pada Kepolisian, Donny menyebut pihaknya sudah melakukan
hal tersebut. Ia bahkan mengaku sudah memegang lisensi yang dibutuhkan.
"Kami sudah memberikan pemberitahuan dan kami pegang (izin) itu. Hari Sabtu apa hari Jumat (izin) ke Polda," tegasnya.
Bukan Polisi
Terpisah,
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan
terkait dengan pembubaran acara KAMI tersebut. Namun ia menyebut
pembubaran dilakukan oleh pihak Gugus Tugas.
"Kelompok aliansi
yang tadi berkumpul itu kita lakukan proses penghentian kegiatannya.
(Yang menghentikan) Tergabung dalam kelompok gugus tugas. Karena kita
tahu situasi saat ini kan Jawa Timur masuk perhatian nasional untuk
pandemi covid-19," ujarnya.
Disinggung soal izin acara KAMI,
Truno menjelaskan, mengacu pada PP no 60 2017 pada pasal 5 dan pasal 6
ini harus ada pemberitahuan yang sifatnya izin. Ia menyebut yang
berwenang mengeluarkan izin adalah Kepolisian.
"Siapa pejabat
yang berwenang untuk mengeluarkan izin adalah Kepolisian. Terkait dengan
kegiatan yang sifatnya lokal 14 hari sebelumnya. Untuk kegiatan yang
sifatnya nasional 21 hari sebelumnya. Kita ketahui dari beberapa yang
kita lihat surat-surat administrasi itu baru diberikan tanggal 26
september atau baru 2 hari lalu," tukasnya.
Sumber: Merdeka.com
No comments