Polisi Tegaskan Peserta Pilkada 2020 Jangan Langgar Maklumat Kapolri, Jika Tak Mau...
JELAJAHNEWS.COM, - - -
Para
kontestan pada Pilkada 2020 harus mematuhi Maklumat Kapolri tentang
kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam semua putaran pelaksanaan
Pilkada serentak 2020.
Polisi juga menegaskan semua pihak yang
terlibat dalam seluruh putaran Pilkada 2020 jangan sekali-kali melanggar
Maklumat Kapolri demi menjamin keselamatan dan kesehatan seluruh
rakyat.
"Kami akan menjalankan tugas pengamanan Pilkada 2020
sesuai dengan apa yang di tuangkan dalam Maklumat Kapolri," ucap Kepala
Polresta Banjarmasin, Komisaris Besar Polisi Rachmat Hendrawan, di
Banjarmasin, dilansir dari bentengsumbar.com, Senin, 21 September 2020.
Ia
menyatakan, Maklumat Kapolri terkait pemilihan kepala daerah merupakan
pelaksanakan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi
oleh undang-undang. maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak
menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Kemudian, untuk
memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara
pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus
mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru dengan itu
kepala Kepolisian Indonesia mengeluarkan maklumat.
Maklumat
Kapolri berbunyi dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap mengutamakan
keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah
terkait penangan, pencegahan serta protokol kesehatan Covid-19.
Berikutnya,
penyelengara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak
yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib penerapkan protokol
kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak
dan menghindari kerumunan.
Selanjutnya Maklumat Kapolri juga
menegaskan terkait mengerahkan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak
melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara
pemilihan.
Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan
pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera
membubarkan diri secara tertib tanpa arak-arakan, konvoi kendaraan, atau
sejenisnya.
Hendrawan menyatakan, dalam Maklumat Kapolri juga
ditegaskan apabila nanti ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan
maklumat ini maka setiap polisi wajib melakukan tindakan kepolisian yang
diperlukan sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku.
"Dengan
adanya Maklumat Kapolri yang disampaikan dan untuk diketahui serta
dipatuhi oleh seluruh masyarakat dan jangan sekali-kali melakukan
pelanggaran," ujar orang nomor satu di lingkungan Polresta Banjarmasin
itu.
Secara tegas dia meminta agar para tim kampanye mematuhi
peraturan KPU terkait dengan kampanye dan batasan jumlah peserta
kegiatan dan tidak membuka peluang potensi munculnya klaster baru
Covid-19.
Apabila nanti ada pelanggaran protokol kesehatan dalam
pelaksanaan Pilkada oleh para kontestan, maka sesuai Maklumat Kapolri,
polisi pasti tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas.
(by)
No comments