Rekonstruksi Pembunuhan Zulkifli digelar, Istri Korban: Kami Pihak Keluaga Minta Tegakkan Keadilan
JELAJAHNEWS.COM | Padang(SUMBAR)- Rekonstruksi adegan pembunuhan terhadap kasus pembunuhan Zulkifli alias Jun (51th) oleh dua orang kakak beradik di Jalan ByPass Padang , pada tanggal 09 September 2020 pukul 14.00 WIB siang yang lalu di peragakan.
Ada 16 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Kronologisnya, akibat cek-cok dan selisih paham persoalan parkir CPO di Muara Bungo tersebut, berujung maut dengan sebatang balok kayu.
Hal itu, dibuktikan saat adegan rekonstruksi peristiwa yang dilakukan di halaman kantor Polsek Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar, Rabu (13/10/2020).
Kapolsek Lubeg, AKP Andi Parningotan Lorena yang diwakili oleh Kanit Reskrim IPTU Eri Mayendi, SH, MH mengatakan, peristiwa ini sudah sebulan lebih sejak peristiwa pembunuhan terhadap Zulkifli Alias Jun (51th) pekerjaaan supir truk CPO, Rabu, 09 September 2020, sekitar Pk.14.00 WIB di Jalan By Pass Kota Padang, disebuah bengkel dekat Gudang KAO di daerah Pangambiran, Lubuk Begalung Padang Kota Padang.
" Pelaku (tersangka) dua orang kakak beradik bernama Fadil dan Gino. Keduanya juga pekerjaan sebagi supir truk CPO. proses pemeriksaan perkara ini.masih berjalan di Polsek Lubeg, sementara kedua tersangka ditahan di Poltabes Padang," terang IPTU Eri Mayendi, kepada awak media, Rabu (13/10/2020).
Lanjut IPTU Eri, sewaktu rekonstruksi berjalan aman dan lancar. Kemudian, ada sebanyak 16 adegan ditunjukkan dimulai dari telponan, selanjutnya bertemu di sebuah bengkel di kawasan By Pass hingga terjadi perkelahian. Hingga, pada adegan ke 11 pelaku (tersangka) memukul kepala korban dengan sebatang balok kayu.
Masih kata IPTU Eri, untuk kedua tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 KUHP junto Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Maka, tersangka dikenakan hukuman diatas 15 tahun kurungan.
Sementara itu, pada waktu yang sama pihak korban (Istri Alm) merasa keberatan dengan adegan yang dilakukan, dikarenakan saksi kunci awal permasalahan dari Muara Bungo-Jambi tidak dihadirkan.
Pada hal, kejadian awal di Muara Bungo di Rumah Makan Dua Putra. Pemilik juga tempat antrian CPO Bapak Muhammad tersebut, sudah bersedia untuk menjadi Saksi. Bahkan Saksi sudah mengirimkan biadatanya, Ujar Yeni Relita dengan nada kesal.
" Kami pihak korban beserta keluarga tidak menerima dan menolak pasal-pasal yang disangkakan, pada kedua tersangka, karena disinyalir peristiwa pembunuhan ini," pinta Yeni (istri korban) dengan uraian air mata.
Yeni melanjutkan, kami meminta keadilan ditegakkan dan kedua pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya. Sebab, kami kehilangan tulang punggung keluarga kami.
" Kami sekeluarga korban tetap akan memperjuangkan hukuman yg setimpal buat kedua tersangka sampai dimanapun perjuangan itu akan dilakukan demi kebenaran dan keadilan atas hilangnya nyawa suami saya," tegas Yeni yang juga didampingi oleh beberapa orang pihak keluarga. (tim/hr1)
Ada 16 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Kronologisnya, akibat cek-cok dan selisih paham persoalan parkir CPO di Muara Bungo tersebut, berujung maut dengan sebatang balok kayu.
Hal itu, dibuktikan saat adegan rekonstruksi peristiwa yang dilakukan di halaman kantor Polsek Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar, Rabu (13/10/2020).
Kapolsek Lubeg, AKP Andi Parningotan Lorena yang diwakili oleh Kanit Reskrim IPTU Eri Mayendi, SH, MH mengatakan, peristiwa ini sudah sebulan lebih sejak peristiwa pembunuhan terhadap Zulkifli Alias Jun (51th) pekerjaaan supir truk CPO, Rabu, 09 September 2020, sekitar Pk.14.00 WIB di Jalan By Pass Kota Padang, disebuah bengkel dekat Gudang KAO di daerah Pangambiran, Lubuk Begalung Padang Kota Padang.
" Pelaku (tersangka) dua orang kakak beradik bernama Fadil dan Gino. Keduanya juga pekerjaan sebagi supir truk CPO. proses pemeriksaan perkara ini.masih berjalan di Polsek Lubeg, sementara kedua tersangka ditahan di Poltabes Padang," terang IPTU Eri Mayendi, kepada awak media, Rabu (13/10/2020).
Lanjut IPTU Eri, sewaktu rekonstruksi berjalan aman dan lancar. Kemudian, ada sebanyak 16 adegan ditunjukkan dimulai dari telponan, selanjutnya bertemu di sebuah bengkel di kawasan By Pass hingga terjadi perkelahian. Hingga, pada adegan ke 11 pelaku (tersangka) memukul kepala korban dengan sebatang balok kayu.
Masih kata IPTU Eri, untuk kedua tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 KUHP junto Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Maka, tersangka dikenakan hukuman diatas 15 tahun kurungan.
Sementara itu, pada waktu yang sama pihak korban (Istri Alm) merasa keberatan dengan adegan yang dilakukan, dikarenakan saksi kunci awal permasalahan dari Muara Bungo-Jambi tidak dihadirkan.
Pada hal, kejadian awal di Muara Bungo di Rumah Makan Dua Putra. Pemilik juga tempat antrian CPO Bapak Muhammad tersebut, sudah bersedia untuk menjadi Saksi. Bahkan Saksi sudah mengirimkan biadatanya, Ujar Yeni Relita dengan nada kesal.
" Kami pihak korban beserta keluarga tidak menerima dan menolak pasal-pasal yang disangkakan, pada kedua tersangka, karena disinyalir peristiwa pembunuhan ini," pinta Yeni (istri korban) dengan uraian air mata.
Yeni melanjutkan, kami meminta keadilan ditegakkan dan kedua pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya. Sebab, kami kehilangan tulang punggung keluarga kami.
" Kami sekeluarga korban tetap akan memperjuangkan hukuman yg setimpal buat kedua tersangka sampai dimanapun perjuangan itu akan dilakukan demi kebenaran dan keadilan atas hilangnya nyawa suami saya," tegas Yeni yang juga didampingi oleh beberapa orang pihak keluarga. (tim/hr1)
No comments