• Breaking News

    Disnaker Kota Padang Gelar Deteksi Dini Pencegahan Perselisihan Kerja Dan Mogok Kerja

     


    Dampak dari Pandemi Covid-19 untuk dunia ketenagakerjaan di kota Padang ternyata sangat besar sekali selama tahun 2020. 
    Sepanjang tahun 2020 saja sudah terdata sebanyak 12 (dua belas)  perusahaan tutup di Kota Padang dan sebanyak 5.175 (lima ribu seratus tujuh puluh limaorang tenaga kerja yang di PHK dan dirumahkan.Untuk itu Deteksi Dini diperlukan agar tak terjadi perselisihan Hubungan industrail dan Mogok kerja serta penutupan perusahaan.

    Hal ini dikatakan Kadinas Tenaga kerja dan Perindustrian  kota Padangyang diwakili  Plt.Kabid Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga kerja kota Padang, Hj.Syafrida Yanti,SH,MM ketika memberikan sambutan pada acara Deteksi Dini Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial,mogok kerja dan Penutupan perusahaan yang diadakan di Aula Dinas tenaga kerja Peovinsi Sumbar,Selasa (30/3) 

    "Kegiatan ini  diadakan lagi sehubungan dengan semakin maraknya perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, unjuk rasa, penutupan perusahaan dan pemutusan hubungan kerja diakibatkan dengan adanya wabah penyakit / virus COVID-19 yang memang melanda seluruh dunia pada saat ini,kata    Kepala Dinas Tenaga kerja dan Pwerindustrian kota Padang. 

    Dijelaskan Hj.Syafrida Yanti bahwa Pandemi Covid-19 belum berakhir, seluruh negara di dunia termasuk Indonesia masih berjuang menghadapi wabah global ini. Hampir seluruh sektor terdampak pandemi Covid-19, mulai kesehatan, sosial, ekonomi, ketenagakerjaan termasuk didalamnya keberlangsungan dunia usaha.

    Sementara, jikapun pandemi Covid-19 berakhir berpotensi banyak perselisihan ketenagakerjaan yang akan muncul. Salah satunya perselisihan pemutusan hubungan kerja dan juga penutupan perusahaan karena sudah tidak sanggup lagi membayar gaji pekerjanya.Untuk itu kita perlu melakukan deteksi dini mengatasi permasalahan ini agar tidak menimbulkan masalah yang lebih rumit di kemudian hari,tambah kadinas.

      Ditambahkan Hj. Syafridayanti lagi bahwa data PHK yang disebutkan diatas tadi yakni  5.175 orang yang di PHK itu  hanya sebagian kecil perusahaan yang melaporkannya ke Dinas dan tidak tertutup kemungkinan jauh lebih banyak lagi dari jumlah tersebut yang tidak melaporkan ke Dinas. Disisi lain masalah mogok kerja dan unjuk rasa sebanyak 72 (tujuh puluh dua) orang  pekerja perusahaan pengolahan ikan di daerah Bungus Teluk Kabung Padang, yang setelah ditinjau ke lapangan dan dilakukan beberapa kali mediasi oleh Mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang alhamdulillah berakhir dengan damai. Ini semua karena kita segera lakukan deteksi dini dan segera mencarikan solusi terbaiknya,tambah Hj.Syafrida Yanti,SH.MM. 

    "Dilain pihak tanggal 2 November 2020 sudah disahkan pula  UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang sampai saat ini belum bisa diterima dengan baik oleh para pihak pelaku usaha di lingkungan hubungan industrial. UU Cipta Kerja (klaster ketenagakerjaan) mengubah, menghapus dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya dalam 4 (empat) UU yaitu : Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal – pasal yang ada dalam UU tersebut sepanjang tidak diubah dan dihapus oleh  UU Cipta Kerja, maka pasal – pasal tersebut tetap berlaku,Ini membuat suatu kondisi yang cukup Riumit untuk disampaikan ke berbagai pihak,tambahnya lagi.

    Begitu pula dengan turunya  beberapa Peraturan Pemerintah (PP) nya yang mengatur tentang masalah Ketenagakerjaan tersebut. Dan terkait PP tersebut yang paling banyak disorot adalah PP Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan PHK. Dalam hal ini pekerja kurang dapat menerima kompensasi dari PHK yang berkurang dari jumlah sebelumnya dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di sisi lain pihak perusahaan juga merasa tidak puas dengan beberapa ketentuan yang ada seperti sanksi pidana dan lain – lain.

     Maka sebagai antisipasi dari smua kondisi ini dibentuklahTim Deteksi Dini yang diharapkan  dapart bersama – sama melakukan monitoring dan koordinasi dengan semua unsur terkait dalam rangka pencegahan dan pendeteksian secara dini masalah mogok kerja, unjuk rasa, PHK dan Penutupan Perusahaan yang terjadi di Perusahaan-Perusahaan di Wilayah Kerja Kota Padang,jelas Plt.Kabid.hubungan Sosial& jaminan Sosaial Tenaga kerja kota Padang ini.



     Sementara  Ketua Panitia acara Deteksi Dini  dalam laporan yang dibacakan Kasi  Penyelesaian perselisihanHubungan Industrial Yusmalinda Yulius.S.Kom  menyatakan bahwa dengan dapat terdeteksinya sedini mungkin permasalahan-permasalahan hubungan industrial tersebut maka diharapkan semakin minimnya kejadian mogok kerja, unjuk rasa, PHK dan Penutupan Perusahaan yang tidak bertanggungjawab di lingkungan kerja sehingga terciptanya suasana yang kondusif, harmonis, aman dan nyaman di lingkungan kerja / Perusahaan disebabkan adanya pengawasan yang terpadu dari Instansi Pemerintah.Acara ini diikuti oleh 35 peserta yang menghadirkan 18 nara sumber.

    No comments

    Post Bottom Ad

    "BOFET HARAPAN PERI"