• Breaking News

    PD. PERPAMSI Sumbar menggandeng LSM AMI mengadakan pelatihan terkait PP No. 58 Tahun 2021

     


    Untuk  memberikan kepastian hukum mengenai menyerahkan air bersih, pemerintah menerbitka PP No. 58 Tahun 2021 sebagai perubahan PP No.40 Tahun 2015 tentang penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

    Menindak lanjuti PP ini, PD. Perpamsi Sumbar menggandeng LSM AMI mengadakan pelatihan terkait PP No. 58 Tahun 2021 bagi seluruh PDAM di sumatera barat. Ketua PD. Perpamsi Sumbar, Hendra Pebrizal, langsung membuka pelatihan tersebut pagi ini, yang bertempat di truntum Hotel kota Padang, Senin 14 Juni 2021.
    Pelatihan ini diikuti beberapa peserta dari PDAM se sumatera barat, diantaranya, kota Padang, Sijunjung, Pasaman barat, Agam, Solok Selatan, Pariaman, Sawahlunto.

    PD. Sumbar Hendra Pebrizal dalam sambutannya mengatakan, pelatihan ini sangat penting bagi PDAM, semoga dengan adanya pelatihan ini dapat memberikan pencerahan dan solusi sehingga dapat membantu penyelesaian permasalahan perpajakan di PDAM. Hendra Pebrizal juga menghimbau kepada seluruh peserta untuk tetap taat melaksanakan protokol kesehatan selama mengikuti pelatihan.

    Sebagai pembicara/ Nara sumber dalam pelatihan ini yaitu ibu Rita Berlis, AK. MM. CA, QIA, CPSt. Dari beliau diharapkan mendapatkan serapan ilmu terkait pelatihan yang di adakan.

    No comments

    Post Bottom Ad

    "BOFET HARAPAN PERI"