Polres Bogor Berhasil Ringkus 21 Tersangka Pengedar Narkoba
JELAJAHNEWS, Bogor – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, menangkap 21 pengedar narkoba dalam dua pekan terakhir. Para pelaku kerap mengedarkan narkoba di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham menerangkan, para pelaku mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Ciawi, Leuwisadeng, Rumpin, Ciseeng, Citeureup, Cibinong, Babakanmadang, Leuwiliang, Cileungsi dan Gunungputri.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan sistem tempel dan juga melakukan sistem COD,” jelasnya
Dari 14 kasus itu kami menangkap 21 orang yang terdiri dari 20 orang laki-laki dan 1 orang Perempuan, Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu 16,69 gram, sediaan farmasi sebanyak 11.601 butir, dan psikotropika sebanyak 77 butir dari tangan para pelaku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 196, Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 59 Undang-Undang nomor 5 tahun 2009 tentang Psikotropika.
“Dari barang bukti yang disita, diselamatkan sekitar 6.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. Sumber (Redaksiswanara)
No comments