• Breaking News

    Gugatan A M Dt. Bandaharo Cs, ditolak Mahkamah Agung.



    Lubuk Basung, JELAJAHNEWS, Lubuak basung, |-  Mahkamah Agung RI menolak Kasasi yg diajukan A M Dt. Bandaharo Cs,  yang mana sebelumnya gugatan Perdata yang diajukan A M . Dt. Bandaharo Cs ke PN Lubuk Basung dengan tergugat / termohon adalah Satridawati Cs, yang merupakan anggota Plasma tahap 1 yg dikelola oleh KUD Tiku Limo Jorong pimpinan A M Dt. Bandaharo Cs.


    Pada sidang tahap pertama, keputusan di PN Lubuk Basung dimenangkan oleh Satridawati Cs. Karena kalah di PN Lubuk Basung A M Dt. Bandaharo Cs mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi di Padang , dan  putusan Pengadilan Tinggi di Padang memberikan Amar Putusan yaitu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung.


    Merasa kalah 2 kali atau tidak menang di Pengadilan Tinggi Padang , akhirnya A M Dt. Bandaharo  Cs , mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta, dan Mahkamah Agung memutuskan menolak Gugatan / Permohonan A M Dt. Bandaharo Cs tersebut.


    "Dengan keluarnya keputusan Mahkamah Agung ini, maka A M Dt Bandaharo Cs harus mengembalikan hak Satridawati Cs" ujar Syafril Huda, anggota DPRD Prov Sumbar yang selalu mengikuti perkembangan kasus di KUD Tiku V Jorong ini.


    (***)

    No comments

    Post Bottom Ad

    "BOFET HARAPAN PERI"