• Breaking News

    Ada apa dengan Pembangunan Sport Center Padang Panjang kok Dibekingi Preman Bayaran.



    JELAJAHNEWS, Padang panjang, Pembangunan Sport Center (SC) yang berada di Sago, Kelurahan Ngalau, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, dengan nilai kontrak Rp 40 miliar yang dikerjakan PT Aulia Multi Sarana (PT AMS), tidak selesai hingga akhir tahun 2023.


    Sesuai kesepakatan kontraktor dengan Pemko Padang Panjang, akhirnya pengerjaan proyek yang digagas mantan Walikota Padang Panjang Fadly Amran ini diberi perpanjangan waktu hingga 50 hari.


    Proyek yang menelan uang negara puluhan miliar tersebut diduga menyewa preman untuk menghalangi kinerja wartawan dalam mencari informasi terkait pekerjaan Pembangunan Sport Center yang sarat masalah tersebut.


    Kedatangan awak media kelokasi pekerjaan proyek Pembangunan Sport Center, dihadang preman bayaran yang mengaku bernama cabiak dan melarang awak media untuk mencari informasi terkait proyek pemerintah tersebut.


    Terkait kejadian wartawan dihadang oleh preman bayaran, Brigjen Pol Drs. Kasril Arifin selaku Dewan Redaksi Ontime.ID & Jelajahnews.com mengatakan, orang yang sengaja menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.


    Untuk itu jika ada kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan yang bersumber dari dana APBN/APBD, maka perbuatan Pemborong dan Pengawas pekerjaan tersebut dapat diancam delik Perbuatan Curang yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang No. 31/1999 jo Undang-Undang No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya. 


    Sebagaimana diketahui, Pasal 7 ayat (1) huruf a berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) Tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), terang Ferry.


    Diduga pihak kontraktor tidak ingin diketahui kecurangan mereka dalam pekerjaan Pembangunan Sport Center oleh rekan rekan awak media sehingga menggunakan preman, padahal Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah juga, tutup Brigjen Pol Drs. Kasril Arifin.


    Sementara itu Pj.Walikota Padang Panjang dan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Padang Panjang Nurasrizal saat dikonfirmasi melalui pesan Whastapp, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.

     ( Tim )

    No comments

    Post Bottom Ad

    "BOFET HARAPAN PERI"