• Breaking News

    Kabar Gembira, Pemko Padang Siap Bayarkan TPP dan THR ASN

     


    JELAJAHNEWS, Padang, (SUMBAR) |- Sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan ASN Pemko, akhirnya TPP ASN Pemko Padang siap untuk dibayarkan. 


    Kanar gembira bagi ASN ini dikonfirmasi oleh Kepala BPKAD Kota Padang Raju Minropa via telepon, Rabu (20/3/2024). 


    Dijelaskan Raju bahwa pembayaran TPP ASN Pemko Padang memang sempat tertunda karena menunggu pertimbangan dari Kementerian Keuangan dan persetujuan Kementerian Dalam Negeri. 


    Namun sesuai arahan Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekda, semua OPD terkait berkerja sama agar pembayaran TPP ASN bisa dilakukan selambat-lambatnya Maret ini. 


    “Untuk pembayaran TPP, kemarin ini kita menunggu pertimbangan dan persetujuan dari Kemenkeu dan Kemendagri. Alhamdulillah, pagi ini pertimbangan dari Kemenkeu sudah keluar. 


    Tinggal persetujuan dari Dirjen Bina Keuda Kemendagri. Insya Allah sesuai target kita, Senin 25 Maret ini sudah dilakukan pembayaran,” beber Raju.


    Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Padang Hendri Septa, juga mengucapkan syukur dan terima kasihnya kepada jajaran OPD terkait yang tidak kenal lelah mengurus pencairan TPP ASN Pemko Padang. 


    “Terima kasih kepada seluruh jajaran OPD yang tidak kenal lelah memperjuangkan pencairan TPP ASN kita.


    Terima kasih juga kepada Pak Wawako yang senantiasa mengawal pencapaian target PAD Kota Padang, sehingga Pemko Padang memiliki kemampuan bayar yang prima,” ujar Hendri Septa via telepon. 


    Hendri Septa juga mengatakan pencairan TPP di bulan Ramadhan ini akan sangat membantu ASN untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadhan dan Idul Fitri.


    “Target pencairan TPP ASN kita di selambat-lambatnya di Maret terpenuhi. Karena memang bertepatan dengan bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri. Kebutuhan ASN tentu meningkat, jadi sangat tepat moment pencairannya. Insya Allah lancar hingga pembayaran,” pungkas Hendri Septa.


     ( *** )


    No comments

    Post Bottom Ad

    "BOFET HARAPAN PERI"