Maraknya Penambangan Batu Ilegal di Kota Solok: Tantangan Perlindungan Lingkungan dan Penegakan Hukum
JELAJAHNEWS, Solok, (SUMBAR)|-Penambangan batu ilegal yang diduga dilakukan oleh CV Berkat Yaqin di Kota Solok terus berlanjut tanpa henti. Pantauan dari awak media di lokasi menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini terjadi setiap hari, tanpa izin resmi yang diperlukan.
Berdasarkan pantauan awak media, beberapa alat berat digunakan untuk menggali dan memuat batu di lokasi yang diduga berada di daerah Kota Madya Solok. Aktivitas ini dugaan besar-besaran dilakukan tanpa izin di kawasan Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Meskipun aktivitas ini terus berlangsung dari bulan ke bulan dan tahun ke tahun, belum ada tindakan yang memberikan efek jera terhadap pelaku oleh pihak yang berkompeten. Penambangan batu ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan dan membahayakan kehidupan lingkungan, tetapi juga merusak fasilitas umum.
Pelaku penambangan/pengerukan batu ilegal berpotensi mendapat sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 71 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur bahwa pelanggar yang tidak memenuhi ketentuan izin pemanfaatan ruang dapat dipidana dengan penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Petugas Aparat Hukum (APH) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) diminta untuk segera menertibkan segala perbuatan melawan hukum terkait penambangan batu ilegal ini.
(Fit)
No comments