Putusan MA Pertegas Legalitas Posisi HM Arsyad Cannu Sebagai Ketum LMP Yang Sah, Simak Salinannya!!!
Putusan kasasi MA itu terkait dengan dualisme kepemimpinan Laskar Merah Putih (LMP), di mana berdasarkan nomor surat pengantar: W2.TUN1.237/HK.06/I/2022 amar putusan pemohon kasasi I dan pemohon kasasi II (Adek Efril Manurung) ditolak.
Berdasarkan putusan tersebut mempertegas legalitas posisi HM Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum (Ketum) LMP yang sah. Atas putusan tersebut Cannu karib disapa meminta kepada seluruh kader LMP di seluruh Indonesia untuk konsisten menjaga kedaulatan NKRI.
"Secara internal kami melakukan konsolidasi dan mengajak kepada seluruh pihak-pihak menjaga kedaulatan NKRI di bawah naungan dan panji-panji merah putih. Semua saudara ormas LMP se Indonesia menjadi tanggung jawab bersama untuk membesarkan," ungkapnya kepada awak media, Kamis (28/4/2022).
Langkah selanjutnya pasca amar putusan MA itu lanjut Cannu akan terus melakukan kolaborasi dengan Pemerintah, TNI dan Polri."Kami tentu akan melakukan audiensi kepada mitra kami pemerintah, TNI dan Polri untuk saling bersinergi dengan semua pihak dan bahu-membahu menjaga kedaulatan NKRI ancaman internal maupun dari luar," tegasnya.
Dia berharap LMP tetap menjadi garda terdepan untuk konsisten bersinergi dengan Pemerintah, TNI dan Polri untuk kemajuan masyarakat di seluruh Indonesia. "Terus kami lakukan konsolidasi dengan semua pihak," tandasnya.
Rel
No comments