• Breaking News

    Bidkum Polda Sumbar Gelar Seminar Hukum Bertajuk "Implementasi Hukum Adat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP" di Sumatera Barat.




    JELAJAHNEWS, Padang, (SUMBAR)|- Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumbar menggelar seminar hukum bertajuk “Implementasi Hukum Adat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” di lantai empat Mapolda Sumbar, Kamis (31/7/2025). 


    Kegiatan ini dihadiri oleh PJU Polda Sumbar, personel Bhabinkamtibmas, tokoh adat, akademisi, serta undangan lainnya untuk membahas integrasi hukum adat dalam kerangka hukum pidana nasional yang baru.


    Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana UU No. 1 Tahun 2023, yang dikenal sebagai KUHP baru, mengakomodasi nilai-nilai hukum adat sebagai bagian dari living law (hukum yang hidup di masyarakat). UU ini, yang disahkan pada 6 Desember 2022 dan akan berlaku efektif pada tahun 2026, menandai langkah dekolonialisasi hukum pidana dengan menggantikan Wetboek van Strafrecht warisan Belanda serta mengintegrasikan kearifan lokal sesuai dinamika masyarakat Indonesia.


    Dalam amanat Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta yang dibacakan oleh Wakapolda Brigjen Pol Solihin mengatakan,  untuk kita ketahui bersama bahwa Undang Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) akan diberlakukan  pada tanggal 2 Januari 2026. 

    Yang mana KUHP ini baru secara Ekplisit mengakui peran hukum adat sebagai bagian dari sistim hukum yang hidup dimasyarakat yang memungkinkan penerapan pidana terhadap pelanggaran hukum adat tersebut, selama tidak bertentangan dengan hukum nasional dan nilai nilai Pancasila, (Pasal 2 UU No.1 tahun 2023) yang  dalam KUHP yang lama Undang Undang No. 1 tahun 1946 tidak memberikan ruang pegakuan formal terhadap hukum adat dalam penjatuhan pidana.


    Lanjut Wakapolda menyampaikan,  Bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), menegakkan hukum serta memberikan perlindungan ,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri khususnya di wilayah hukum sumatera barat berkewajiban untuk mempelajari dan mempedomani KUHP baru ini sebagai pedoman dan acuan dalam rangka melaksanakan tugas tugas kepolisian baik selaku penegak hukum maupun sebagai harkamtibmas agar tidak salah dalam mengambil tindakan hukum dilapangan nantinya. 


    Demikian juga dengan lembaga kerapatan adat alam minang kabau (LKAAM Provinsi Sumatera Barat), lembaga yang mewadahi masyarakat adat alam minang kabau dengan filosofi  “Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah, syarat mangato adat mamakai, alam takambang jadi guru yang secara berjenjang memiliki struktur  dari tingkat Propinsi Sumatera Barat, kabupaten/kota  sampai kecamatan yang sama sama mempunyai peranan sangat besar dengan Polda Sumatera Barat dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di Propinsi Sumatera Barat yang bertugas mengkoordinir dan menghimpun bersama jajaran LKAAM Kabupaten/Kota dan Kecamatan  terkait aturan aturan adat yang bisa di implementasi kedalam Undang Undang No.1 tahun 2023 ttg KUHP.


    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Hukum Polda Sumbar, Kombes Pol Yudi Rumantoro, menambahkan pentingnya memahami peran hukum adat dalam KUHP baru, khususnya di Sumatera Barat yang kaya akan nilai-nilai adat Minangkabau. 


    “UU No. 1 Tahun 2023 memberikan ruang bagi hukum adat sebagai bagian dari living law, sebagaimana diatur dalam Pasal 2. Ini adalah langkah progresif untuk memastikan hukum pidana tidak hanya berbasis aturan formal, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Dalam konteks Minangkabau, prinsip ‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah’ dapat diintegrasikan untuk memperkuat keadilan restoratif,” ujar Kombes Pol Yudi.


    Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan bahwa seminar ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumbar untuk mendukung sosialisasi KUHP baru kepada masyarakat. 


    “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya di Sumatera Barat, memahami perubahan paradigma dalam KUHP baru, dari pendekatan retributif ke arah keadilan restoratif yang lebih mengedepankan keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat, dan negara. Hukum adat memiliki peran penting dalam menciptakan harmoni sosial, dan seminar ini menjadi jembatan untuk menyampaikan hal tersebut,” ungkap Kombes Pol Susmelawati Rosya.


    Acara seminar ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, yang membahas berbagai aspek teknis dan filosofis dari integrasi hukum adat dalam KUHP baru. Diskusi juga mencakup tantangan implementasi, seperti potensi multitafsir dalam penerapan pasal-pasal tertentu, serta pentingnya pelatihan bagi penegak hukum untuk memahami konteks budaya lokal.


    Seminar ini menunjukkan komitmen Polda Sumbar dalam mendukung pembaruan hukum pidana nasional yang inklusif dan berkeadilan. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan implementasi UU No. 1 Tahun 2023 dapat berjalan selaras dengan nilai-nilai budaya lokal, khususnya di ranah Minangkabau, demi terwujudnya keadilan yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. (*)

    No comments

    Post Bottom Ad

    "BOFET HARAPAN PERI"