Dipimpin AKP Martadius, Satresnarkoba Polresta Padang Bekuk Pengedar Sabu di Kuranji
JELAJAHNEWS, Padang, SUMBAR | Di bawah komando Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, S.H., M.H., tim Satresnarkoba kembali membuktikan ketangguhannya dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Padang. Seorang pria berinisial R.P.P. (32) berhasil dibekuk saat diduga tengah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Tigo Ruang, Anduring, Kecamatan Kuranji, pada Jumat malam (25/7/2025), sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Martadius langsung menginstruksikan tim untuk melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, satu pengedar sabu berhasil diamankan beserta barang bukti.
“Begitu informasi diterima, kami langsung bergerak cepat. Setelah melakukan pemantauan, kami lakukan penggerebekan dan menemukan tersangka R.P.P. sedang berada di dalam rumah. Penggeledahan kami lakukan sesuai prosedur, dan hasilnya cukup signifikan,” ujar AKP Martadius dalam keterangan resminya.
Dari lokasi penangkapan, tim Satresnarkoba menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika:
6 paket plastik klip bening berisi kristal diduga sabu,
1 plastik bening kosong,
1 kotak kacamata warna hitam,
1 potong kain biru putih,
1 unit timbangan digital, dan
1 unit handphone Android Vivo warna biru.
“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia tak bisa mengelak saat kami temukan sabu dan alat bantu di tempat yang sama,” terang Kasat Narkoba yang dikenal sigap dan berintegritas ini.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. R.P.P. dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Isi Pasal yang Dilanggar:
Pasal 114 ayat (1):
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Pasal 112 ayat (2):
Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
AKP Martadius juga menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bentuk nyata dari komitmen Satresnarkoba dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kota Padang. Ini sudah menjadi ancaman serius terhadap masa depan bangsa. Kami akan terus lakukan penindakan tegas,” tegas perwira polisi yang dikenal dekat dengan awak media dan masyarakat ini.
Di bawah kepemimpinan AKP Martadius, Satresnarkoba Polresta Padang tercatat telah beberapa kali mengungkap kasus narkoba dalam skala besar maupun kecil sepanjang tahun 2025. Konsistensinya dalam memimpin operasi dan membangun kepercayaan publik melalui pendekatan humanis menjadikannya salah satu figur kunci dalam perang melawan narkoba di Sumatera Barat.
(Tim)
No comments