Kasus Pembunuhan PEDAGANG GORENGAN Telah Menemui Titik Terang
JELAJAHNEWS. Pariaman, (SUMBAR)|– Kasus tindakan pidana pembunuhan berencana dan pemerkosaan atas nama pelaku Indra Septiaman alias In Dragon yang di selenggarakan hari Selasa 5 Agustus 2025, pada pukul 11.00 WIB yang bertempat di
Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pariaman telah menemukan titik terang.
Adapun Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang putusan terhadap perkara ini adalah
Wendry Finisa, S.H., M.H. (Kasi Pidum Kejari Pariaman) dan Tim JPU lainnya. Majelis hakim yang memutuskan perkara ini yaitu, Dedi Kuswara, S.H., M.H., ( Ketua) Syofianita, S.H., M.H., (Anggota)
Sherly Risanty, S.H., M.H., (Anggota).
Kasus ini berawal di gelar Pada awal Bulan September tahun 2024, dengan kronologis kejadian bahwasanya Terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon sedang duduk di
warung milik saksi M. Jailani di Jalan Raya Pariaman - Bukittinggi, 2X11 Kayu Tanam, Padang Pariaman. Pada saat itu korban Nia Kurnia Sari menjajakan gorengan dan menawarkan kepada terdakwa untuk membeli gorengan yang dijual oleh korban Nia Kurniasari, Lalu terdakwa membeli gorengan tersebut sambil bertanya dimana lokasi rumah korban.
Selanjutnya pada hari Jumat 6 September 2024 pukul 17.50 WIB, terdakwa kembali bertemu dengan
korban di warung yang sama, dan pada saat korban pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki, terdakwa
mengambil dua utas tali raffia dari ruko kosong dan menyusul korban arah pulang, pada saat terdakwa berpapasan dengan korban, terdakwa langsung membekap mulut dan hidung korban Nia Kurniasari dan
menyeretnya ke semak-semak, lalu terdakwa meninju wajah korban nya secara berulang kali serta
menekan leher korban hingga tidak berdaya. Kemudian terdakwa mengeluarkan tali raffia yang sudah dipersiapkan sebelumnya dari sakunya celana nya dan terdakwa menjerat leher korban dengan tali raffia hingga korban tidak bergerak Selanjutnya terdakwa mengangkat tubuh korban dan berjalan menuju arah perbukitan dan terdakwa melakukan pemerkosaan. Usai menyetubuhi korban, terdakwa membuka pakaian korban lalu membuangnya ke irigasi.
kemudian terdakwa menyeret jasad korban ke dasar tebing. Lalu terdakwa menggali lubang sedalam ±70 cm dengan menggunakan cangkul dan menguburkan korban Nia Kurniasari dengan timbunan tanah dan dedaunan.
Adapun Pasal yang dibuktikan dalam Putusan Pengadilan Negeri Pariaman untuk terdakwa Indra Septiarman melanggar pasal 340 KUHPidana dan Pasal 285 KUHPidana dengan Putusan
PIDANA MATI.
Hasil kepusan tersebut tidak di terima oleh penasehat hukum terdakwa dan akan mengajukan Upaya Hukum Banding demi meringankan masa tahanan terdakwa.
(KmK/PlR)
No comments