Mantan Dosen Ajukan Gugatan Perdata Kedua di PN Padang, Dorong Reformasi Tata Kelola Pendidikan Islam
JELAJAHNEWS, Padang, (SUMBAR)|- 20 November 2025 – Sengketa hukum terkait proses penetapan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) YASTIS Padang Masa Bakti 2025–2029 kembali memasuki babak baru.
Seorang dosen sekaligus calon Ketua, Dr. Muhamad Jamil, MA, kembali mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang melalui kuasa hukumnya, Khairul Anwar, S.H.I., M.H. & Rekan, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 14 November 2025.
Latar Belakang Gugatan
Sebelumnya, Dr. Jamil telah mendaftarkan gugatan dalam perkara Nomor 209/G/Perdata/2025 PN Padang. Namun, gugatan tersebut dicabut karena perkembangan kondisi yang dinilai semakin memperburuk kerugian Penggugat, terutama terkait status kepegawaian serta hilangnya hak-hak finansial.
Gugatan baru diajukan agar tuntutan dan bukti kerugian yang terus bertambah dapat dilengkapi secara lebih komprehensif.
Dalam gugatan terbaru ini, Penggugat menargetkan tiga pihak utama terkait proses penetapan dan pelantikan Ketua STAI YASTIS:
1. Tergugat: Yayasan Tarbiyah Islamiyah Padang
2. Turut Tergugat I: Dr. Sobri, MA (Ketua STAI YASTIS Terpilih)
3. Turut Tergugat II: Koordinator Kopertais Wilayah VI Sumatera Barat
Penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi secara tanggung renteng kepada Tergugat dan Turut Tergugat I, dengan rincian:
Kerugian materiil:
Termasuk berhentinya Tunjangan Sertifikasi Dosen sejak Oktober 2025 tanpa pemberitahuan resmi serta kerugian finansial bulanan hingga status kepegawaian dipulihkan secara sah.
Kerugian immateriil:
Sebagai bentuk kompensasi atas tekanan psikologis dan hilangnya kehormatan akibat tindakan yang diduga melawan hukum.
Selain itu, Penggugat meminta Pengadilan menghukum Yayasan Tarbiyah Islamiyah Padang untuk segera melaksanakan pembentukan serta pemisahan organ yayasan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Dr. Jamil menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak semata-mata bertujuan untuk pemulihan hak individu, namun juga sebagai bagian dari upaya membenahi tata kelola lembaga pendidikan Islam.
> “Sebagai institusi pendidikan Islam, STAI YASTIS harus menempatkan nilai-nilai keadilan, profesionalisme, dan integritas sebagai fondasi penyelenggaraan administrasi dan kebijakan kelembagaan,” tegas Penggugat melalui kuasa hukumnya.
Gugatan ini juga disebut menjadi bagian dari strategi jalur ganda, yakni melalui proses perdata serta laporan ke Ombudsman RI, sebagai bentuk pengawasan publik guna mendorong perbaikan sistemik.
Langkah hukum tersebut diharapkan menjadi momentum refleksi dan reformasi kelembagaan bagi seluruh pihak terkait dalam rangka menjaga marwah pendidikan Islam dan meningkatkan transparansi kelembagaan serta memastikan proses administrasi dijalankan sesuai prinsip hukum dan etika akademik. (Roni)





.jpg)
No comments