• Breaking News

    Satlantas Polres Sijunjung Intensifkan Edukasi Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Kasat Lantas A. Agung Ngurah Santa Ajak Pengendara Taat Aturan

     


    JELAJAHNEWS,  Sijunjung |Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sijunjung terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan Operasi Keselamatan Singgalang 2026 yang digelar selama dua pekan, mulai 2 Februari hingga 15 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Sijunjung.

    Operasi ini difokuskan pada peningkatan disiplin masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor yang masih kerap melakukan pelanggaran lalu lintas. Satlantas Polres Sijunjung menekankan pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

    Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Singgalang 2026 tidak hanya bersifat penindakan, namun lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif kepada masyarakat.

    Menurut Kapolres, kepatuhan berlalu lintas merupakan bagian dari budaya keselamatan yang harus dibangun secara bersama-sama. Ia berharap masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab seluruh pengguna jalan.

    “Melalui Operasi Keselamatan Singgalang 2026 ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan bukan semata karena takut ditilang, tetapi karena kesadaran akan pentingnya keselamatan,” ujar AKBP Willian Harbensyah.

    Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sijunjung A. Agung Ngurah Santa menjelaskan bahwa terdapat beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Keselamatan Singgalang 2026, khususnya bagi pengendara sepeda motor.

    Pelanggaran pertama yang menjadi perhatian adalah pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. Penggunaan helm sangat penting untuk melindungi kepala pengendara dari risiko fatal apabila terjadi kecelakaan di jalan raya.

    Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewajiban penggunaan helm SNI telah diatur secara tegas pada Pasal 291. Aturan ini mengharuskan pengendara maupun penumpang sepeda motor menggunakan helm standar demi keselamatan.

    Selain itu, penggunaan knalpot brong juga menjadi salah satu fokus penertiban dalam Operasi Keselamatan Singgalang 2026. Knalpot yang tidak sesuai standar selain menimbulkan kebisingan juga berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

    Larangan penggunaan knalpot tidak standar tersebut diatur dalam Pasal 285 Ayat (1) serta Pasal 106 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Kepolisian menegaskan bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk sistem pembuangan suara.

    Pelanggaran lain yang menjadi perhatian adalah pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM merupakan bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, serta memiliki kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

    Dalam aturan yang berlaku, kewajiban memiliki SIM diatur pada Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai.

    Kasat Lantas A. Agung Ngurah Santa menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, baik melalui media sosial, pemasangan spanduk, hingga edukasi langsung di lapangan.

    Langkah ini dilakukan agar masyarakat memahami tujuan dari Operasi Keselamatan Singgalang 2026 yang tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga mengedukasi agar masyarakat lebih disiplin dan peduli terhadap keselamatan.

    Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas menjadi faktor utama dalam menekan angka kecelakaan. Dengan kepatuhan terhadap aturan, diharapkan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

    Satlantas Polres Sijunjung juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat berkendara di jalan raya.

    “Kami mengimbau kepada seluruh pengendara agar selalu menggunakan helm SNI, tidak menggunakan knalpot brong, serta memastikan memiliki SIM sebelum berkendara. Ini semua demi keselamatan bersama,” tegas A. Agung Ngurah Santa.

    Melalui Operasi Keselamatan Singgalang 2026, diharapkan tercipta budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat serta menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sijunjung.

    Catatan Redaksi:

    Berita ini disusun berdasarkan kegiatan sosialisasi Operasi Keselamatan Singgalang 2026 yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Sijunjung. Apabila terdapat pihak yang merasa keberatan, memiliki klarifikasi, atau ingin memberikan hak jawab terkait isi pemberitaan ini, redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk konfirmasi dan perbaikan sesuai dengan prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Pers yang berlaku.  

    (***) 

    No comments

    Post Bottom Ad

    "BOFET HARAPAN PERI"