Komisi I DPRD Kota Pekanbaru tidak serius dalam menyerap Aspirasi Masyarakat
JELAJAH NEWS, Pekanbaru, (RIAU) 23 April 2026 - pada bulan Oktober 2025 awal mulai persoalan maladministrasi hingga pada bulan April 2026 belum ada juga tanggapan dengan berbagai macam suatu alasan dugaan supaya tidak ada untuk dijadwalkan agenda RDP komisi 1 DPRD kota Pekanbaru.
Kami minta tupoksi sebagai dewan untuk bersama masyarakat. Dikarenakan dewan adalah sebagai menerima suatu persoalan terjadi di kalangan masyarakat.
Afriadi Andika Masyarakat terdampak dugaan Maladministrasi pada tgl 20 Agustus 2025 dan di tanggapi pada tgl 27 Agustus 2025 dilaksanakan diskusi santai bersama komisi I DPRD Kota pekanbaru, Berjanji akan turun lansung ke lapangan hingga saat ini pada tgl 23 April 2026 tidak adanya di laksanakan survei ke lapangan.
Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD: DPRD memiliki peran yang sangat penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Beberapa peran tersebut adalah sebagai berikut: 1. Mewakili kepentingan rakyat: DPRD menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan mereka kepada pemerintah daerah. 2. Menjembatani antara pemerintah dan rakyat: DPRD berperan sebagai mediator antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi rakyat. 3. Mengawasi kinerja pemerintah: DPRD memiliki tugas untuk mengawasi kinerja pemerintah daerah agar berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dan dalam batas-batas hukum yang berlaku. 4. Mengevaluasi dan mengoreksi kebijakan: DPRD melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut efektif, efisien, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat
Hari selesa 21 April 2026 salah satu staf komisi I menyampaikan kepada saya selaku masyarakat yang terdampak untuk mengambil surat pada hari Kamis 23 April 2026. Ketika saya datang mengambil surat yang akan di agendakan pada tgl 27 April 2026. Saya menerima ucapan dari staf komisi I DPRD Kota Pekanbaru yang menyatakan bahwasanya RDP dan surat yang akan saya ambil di batalkan dari Komisi I, saya menduga adanya kelalaian dalam penyerapan aspirasi masyarakat, wakil rakyat tidak serius dalam menanggapi RDP yang saya ajukan. “ Afriadi Andika”
Kesimpulan: DPRD merupakan lembaga legislatif tingkat daerah yang memiliki fungsi, peran, dan pentingnya dalam sistem demokrasi. Melalui fungsi legislasi, pengawasan, anggaran, dan representasi, DPRD berperan dalam mewakili kepentingan rakyat, menjembatani pemerintah dan rakyat, mengawasi kinerja pemerintah, serta mengevaluasi kebijakan. Keberadaan DPRD juga penting dalam memperkuat sistem demokrasi dengan memberikan representasi yang inklusif, pembuatan kebijakan yang partisipatif, pengawasan yang efektif, dan keseimbangan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif daerah.
(Plr)




.jpg)
No comments