Ditlantas Polda Sumbar Ingatkan: Hormati Pejalan Kaki, Kewajiban dan Hak Demi Keselamatan Bersama
Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa memberikan prioritas dan keselamatan bagi pejalan kaki bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 131. Aturan tersebut mengamanatkan setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan pejalan kaki yang sedang menyeberang di zebra cross atau tempat penyeberangan yang telah disediakan.
“Pejalan kaki memiliki hak penuh untuk aman dan selamat saat melintas. Sering kali kita lupa atau mengabaikan hal ini, padahal satu detik keteledoran bisa berakibat fatal. Kampanye ini kami luncurkan untuk mengingatkan kembali: karena mereka punya hak untuk selamat, maka kewajiban kita sebagai pengemudi adalah berhenti, memberi jalan, dan menjamin keamanan mereka,” tegas Kombes Reza Chairul Akbar Sidiq.
Dalam imbauan yang disebarluaskan, Ditlantas Polda Sumbar merangkum empat pesan utama yang harus diterapkan setiap pengendara: pertama, berhenti dan utamakan pejalan kaki di penyeberangan; kedua, pastikan situasi aman dan pandang dengan saksama sebelum melaju kembali; ketiga, kurangi kecepatan drastis di kawasan padat, dekat sekolah, atau pusat keramaian; dan keempat, tanamkan rasa empati – hormati pejalan kaki bukan karena takut tilang, melainkan karena peduli sesama.
“Kami tegaskan kepada seluruh masyarakat, Stop Bro & Sis, Utamakan Pejalan Kaki. Mari kita menjadi bagian dari Generasi Peduli Lalu Lintas. Bijak di jalan, keren di mata, dan yang paling penting: selamat sampai tujuan,” tambahnya.
Pihaknya berharap, kampanye ini mampu mengubah perilaku berlalu lintas menjadi lebih santun dan manusiawi. Keselamatan bersama, kata dia, hanya bisa tercipta jika setiap pihak sadar akan hak dan kewajibannya. Langkah kecil menghormati pejalan kaki adalah wujud nyata kontribusi mewujudkan jalan raya Sumatera Barat yang aman, tertib, dan beradab, sejalan dengan semangat Polri Presisi: Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan.
(PLR)




.jpg)
No comments