• Breaking News

    Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto Dorong Pengungkapan Tuntas, Kasat Reskrim dan Tim Opsnal Ungkap Pencurian Rumah Kosong di Perumahan Yaptip


    JELAJAHNEWS, Pasamanbarat, (SUMBAR)|- Rabu, 12 Agustus 2026 — Sebuah rumah di Perumahan Yaptip, Gang Semangka, Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, menjadi sasaran pencurian. Laporan kehilangan itu segera ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat hingga mengarah pada diamankannya dua orang terduga pelaku.


    Pengungkapan perkara tersebut mendapat perhatian khusus dari Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. Penanganan dilakukan Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang bergerak menelusuri informasi dan keterangan dari lapangan.


    Dua terduga pelaku berinisial YS (30) dan AM (34) diamankan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro terlebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan keduanya.


    Peristiwa tersebut diketahui pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Seorang saksi mendapati pintu depan rumah milik Dede Ochsandre terbuka. Setelah diperiksa, ditemukan bekas congkelan pada pintu serta sejumlah barang milik korban yang sudah tidak berada di tempat.


    Korban yang saat ini berada di Rutan Polres Pasaman Barat terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkotika kemudian meminta agar kejadian tersebut dilaporkan kepada kepolisian. Laporan Polisi Nomor LP/B/179/VIII/2026/SPKT/POLRES/PASAMAN BARAT tanggal 10 Agustus 2026 menjadi dasar bagi jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan.


    Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata kemudian mengarahkan Tim Opsnal untuk mengumpulkan keterangan saksi dan memperdalam informasi mengenai kemungkinan orang-orang yang berkaitan dengan pencurian tersebut. Langkah penyelidikan dilakukan secara bertahap hingga keberadaan dua terduga pelaku berhasil diketahui.


    YS kemudian diamankan di sebuah warung di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman. Tidak berselang lama, AM turut diamankan di rumahnya di Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua.
    Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan dalam pencurian tersebut. 

    Tim Opsnal selanjutnya menelusuri barang-barang yang diduga berasal dari rumah korban, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit mesin cuci merek Sharp, serta satu batang besi AS baling-baling kapal dengan panjang sekitar 3,5 meter.


    Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, sepeda motor tersebut diambil dengan cara didorong kemudian dibawa ke sebuah bengkel di kawasan Simpang Pasaman Baru. 


    Mesin cuci Sharp warna putih dibawa menggunakan becak motor yang disewa kedua terduga pelaku, lalu dijual kepada seorang warga di Jorong Tangah Padang, Nagari Batang Biyu, seharga Rp600 ribu. Sementara besi AS baling-baling kapal disebut diambil setelah keduanya kembali ke rumah korban dan kemudian dititipkan kepada seorang teman di Jorong Batang Tian, Nagari Lingkuang Aua.


    Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Tim Opsnal tidak hanya menelusuri keberadaan barang yang diduga hasil pencurian, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.


    “Kami masih melakukan penyidikan secara mendalam terkait kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam perkara pencurian yang dilakukan secara bersama-sama ini,” ujarnya.


    Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui jajaran Satreskrim mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, menyeluruh, dan sesuai ketentuan hukum. Bagi kepolisian, respons terhadap laporan masyarakat bukan semata-mata berujung pada penangkapan, tetapi juga memastikan rangkaian perkara dapat terungkap dengan terang dan memberikan kepastian hukum.


    Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses lebih lanjut dan disangkakan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Tim)

    No comments

    Post Bottom Ad

    "BOFET HARAPAN PERI"