Diduga Ada Pungli Gratifikasi Rp25 Juta Pasca Revitalisasi SDN 04 Sei Rangeh Tanjung Raya Agam*
JELAJAH NEWS, Agam, (SUMBAR) . Sepandai-pandai menyimpan bangkai akhirnya tercium juga. Peribahasa itu seolah pas disematkan pada dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Agam.
Tim TG 08 saat melakukan penelusuran ke lokasi pekerjaan rehab SDN 04 Sei Rangeh, Nagari Maninjau, Kec. Tanjung Raya, Kabupaten Agam pada Minggu 10/8/2026, mendapat pengakuan dari pihak sekolah.
Kepala Sekolah bersama bendahara mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum yang mengaku sebagai "orang dekat petinggi Dinas Pendidikan Kabupaten Agam".
"Rinciannya, dari Kepsek diminta Rp10 juta. Dari rekanan pelaksana kegiatan diminta Rp15 juta. Total Rp25 juta. Katanya untuk disetorkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Agam," ujar Kepsek saat dikonfirmasi tim di lokasi.
Kepsek mengaku tidak berani menolak permintaan tersebut.
"Kami tidak bisa menolak karena oknum yang bersangkutan mengaku tangan kanan Dinas Pendidikan. Kami khawatir kalau kami tolak urusan kami bakal bermasalah nantinya," ucap Kepsek didampingi bendahara sekolah.
Perbuatan meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan jabatan/pejabat negara diduga kuat masuk unsur *Gratifikasi* dan *Pemerasan* yang diatur dalam:
1. *UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*
sebagaimana telah diubah dengan *UU No. 20 Tahun 2001*
Pasal 12B ayat (1).Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar._
- Pasal 12C ayat (1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja._
2. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, maka diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun._
3. Pasal 11 UU Tipikor: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, diancam pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp50 juta - Rp250 juta._
Ketua TG 08 Dpw Sumbar Zamzami Edwar mengatakan: jika terbukti benar uang tersebut diminta dengan mengaku "orang dekat pejabat" maka unsur paksaan dan penyalahgunaan wewenang sudah terpenuhi.
Kasus ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Agam, Kejaksaan Negeri Lubuk Basung, dan Aparat Penegak Hukum agar tidak mencoreng dunia pendidikan. Sebelumnya Ketua TG 08 juga konfirmasikan hal tersebut ke kadis pendikan Andri ST. Selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kami tidak pernah menunjuk seseorang utk mengelola revit di sekolah tsb.ujarnya 7/9/2026. ( Dika )







.jpg)
No comments