TG 08 DPW SUMBAR DESAK APH USUT TUNTAS DUGAAN GRATIFIKASI DI SDN 04 SUNGAI RANGEH AGAM
JELAJAHNEWS, Agam, (SUMBAR) |- Tim Garuda 08 DPW Sumbar mendesak Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti dugaan gratifikasi dan laporan fiktif pada proyek revitalisasi di SDN 04 Sungai Rangeh, Nagari Bayur Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Dugaan ini mencuat setelah tim melakukan investigasi khusus pada 10 Agustus 2026. Hasilnya menemukan 2 poin utama pelanggaran.
Hasil investigasi Tim TG 08, ada dugaan permintaan "fee" sebesar Rp25 juta. Rp10 juta disebut berasal dari Kepsek dan Rp15 juta dari rekanan.
"Pengakuan keduanya sudah kami dokumentasikan melalui catatan dan rekaman. Bukti ini kami nilai cukup untuk dilanjutkan ke proses hukum," ujar perwakilan Tim TG 08.
Selain itu ditemukan ketidaksesuaian data pekerja. Dalam laporan yang disampaikan ke bendahara,catatan jumlah pekerja selalu lebih dari yang ditangani oleh pihak pelaksana . Namun dilakukan pengecekan lapangan kurang dari jumlah yang dilaporkan kepsek ke bendahara. Selisih pembayaran gaji pekerja tersebut juga dibagi-bagi.
Untuk klarifikasi, Tim TG 08 telah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Andri ST, pada 8 September 2026.
Melalui pesan WA, Andri ST menyatakan:
_"Selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kami tidak pernah menunjuk seseorang untuk mengelola revitalisasi di sekolah tersebut.
Rabu 9/9/2026 sekira jam 14:34 wib. konfirmasi lansung pada Andri ST selaku kepala dinas pendidikan Kabupaten Agam. Andri mengatakan: Saya sudah cek kesemua bahawan saya. Bahwasanya saya dan anggota saya tidak pernah menerima dan menyuruh orang untuk meminta fee. Kalau memang benar adanya biar yang bersangkutan yang menyelesaikannya. Sebagai kepala dinas tentu saya punya beban moral untuk menindak lanjutinya. Ujar sang kadis.
Dihari yang sama kepsek "A" mengatakan kalau dianya memberikan uang 10 juta melalui temannya alias (Istri)memberikan kepada oknum yang dimaksud untuk dinas.
Sementara itu pihak pelaksana juga memberikan keterangan uang 15 juta. Oknum beralasan minjam diserahkan ke dinas. Saya berani minjamkan karena dianya menerima gaji perminggunya 1 juta rupiah. Atas jabatan pada proyek kegiatan tersebut. Ujar rekanan sekira jam 14:47 wib.
Menyikapi tersebut, Ketua TG 08 DPW Sumbar zamzami edwar. meminta kasus ini diusut tuntas secara transparan.
"Kami ingin publik melihat hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang transparan adalah harapan masyarakat Agam," katanya.
Pada kasus tersebut, dapat melabrak beberapa peraturan terkait : Antara lain
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 12B: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dianggap suap.
- Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara.
2. UU No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Jika ada bukti percakapan WA/rekaman yang digunakan untuk menekan atau meminta keuntungan.
*3. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat*
Terkait dugaan laporan jumlah pekerja fiktif yang dibuat untuk kepentingan tertentu.
*SANKSI PIDANA*
- Pasal 12B UU Tipikor: Pidana penjara seumur hidup atau 4 s.d 20 tahun, dan denda Rp200 juta s.d Rp1 miliar.
- *Pasal 3 UU Tipikor*: Pidana penjara 1 s.d 20 tahun, dan denda Rp50 juta s.d Rp1 miliar.
- *Pasal 263 KUHP*: Pidana penjara paling lama 6 tahun. (Andika)




.jpg)
No comments