• Breaking News

    Mobil Avanza Di Tabrak dari Belakang,Di minta Ganti Rugi Rp 2 Juta, Korban Laka di Muaro Kandang Agam Mengadu ke LSM Garuda-NI



    JELAJAH NEWS, abupaten Agam. (SUMBAR)|- Sangat Aneh Kejadian yang Satu ini.salah satu nya telah terjadi kejadian laka lantas yang terjadi di Muaro Kandang, dekat PT AMP, Kabupaten Agam. Seorang pemilik mobil Avanza justru dimintai ganti rugi setelah mobilnya ditabrak.


    Kronologi Kejadian:

    Waktu kejadian pada tanggal 26 September 2026, sekitar jam 04.00 WIB Subuh. TKP di Muaro Kandang dekat PT AMP.


    Mobil Toyota Avanza BA 1582 TD yang dikemudikan Alif Erdinom* sedang berhenti menurunkan penumpang di pinggir jalan.


    Tiba-tiba datang mobil pickup yang menurut keterangan milik PT PPR langsung menabrak mobil Avanza tersebut dari belakang.

    Akibat kejadian tersebut mobil Avanza rusak parah:

    - Bemper pecah

    - Kaca belakang pecah


    Kejanggalan Penyelesaian: Korban Malah Diminta Ganti Rugi


    Dalam ,kejadian tersebut di ambil andil oleh  pihak PT PPR untuk menyelesaikan  (yang yang mana mengaku sebagai humas di PT PPR tersebut ) Humas PT PPPR tersebut justru meminta ganti rugi kepada pengendara mobil Avanza sebanyak Rp 2.000.000,-kepada pemilik Mobil Avanza


    Waktu penyelesaian tersebut didampingi oleh petugas Lantas Polres Agam.


    Atas kejadian tersebut Alif Erdinom juga sebagai pemilik mobil Avanza merasa keberatan karena yang ditabrak mobilnya malah diminta ganti rugi. Karena waktu itu di bawah tekanan, tuntutan tersebut terpaksa dipenuhi.


    Dalam hal ini, LSM Garuda-NI menanggapi hasil dari keluhan yang merasa menjadi korban yang bernama Alif Erdinom, dan akan pertanyakan ke Kasat Lantas Polres Agam tentang kejadian yang sebenarnya, sebab menurut pengakuan Sdr. Alif, anggota Lantas berada di lokasi kejadian pagi harinya dalam melakukan perdamaian kedua belah pihak.


    Ketua LSM Garuda-NI DPW Sumbar, B.J. Rahmat menegaskan kejanggalan ini harus diluruskan.


    > _"Ini logika terbalik. Yang menabrak kok yang minta ganti rugi? Yang ditabrak yang jadi korban malah disuruh bayar Rp 2 Juta? Ada apa ini? Apalagi diselesaikan di depan petugas Lantas. Kami akan pertanyakan langsung ke Kasat Lantas Polres Agam, apakah penyelesaian yg seperti ini sesuai SOP Laka Lantas?"_ tegas B.J. Rahmat.


    "Kami minta Kasat Lantas Polres Agam transparan. Buka kembali kronologi. Siapa yang salah sesuai UU LLAJ No. 22 Tahun 2009? Jangan sampai masyarakat kecil ditekan di jalan,"_ lanjutnya.

    (Dika).

    No comments

    Post Bottom Ad

    "BOFET HARAPAN PERI"