Paul Selaku Pelaksana Rehab MTS Sitalang Mengadukan Nasibnya Kepada LSM Garuda NI" Terkait Fee 10% Oleh Akmal Piliang Oknum DPRD Agam Periode 2024-2029
JELAJAH NEWS, Agam, (SUMBAR)|- Untuk kedua kali terbitnya berita mengenai Di duga adanya pungli kepada seorang pelaksana kegiatan proyek yang bernama Paul mengadukan nasibnya ke Kantor LSM Garuda NI DPW Sumbar. Pengaduan pertama pada Jumat (23/10/2026) dan kedua pada Kamis (29/10/2026).
Sudah lebih dari satu bulan dana kegiatan dicairkan oleh Pemda Kabupaten Agam. Namun, meski sudah dipublikasikan melalui media, hingga kini tidak ada itikad baik dari pihak PT. ONE GROUP yang diduga milik oknum anggota DPRD Agam, Akmal Piliang dari Partai Gerindra Dapil 2 (Palembayan - Ampek Nagari) yang dialihnamakan ke keluarga besarnya.
Paul mengaku dirugikan karena fee 10% dipotong secara sepihak.
Kegiatan tersebut adalah pekerjaan Rehab di MTs Muhammadiyah Sitalang dengan pagu dana Rp 80.240.000 APBD 2026, yang bersumber dari Pokir Akmal Piliang.
> "Jadi dalam pelaksanaan pekerjaan ini saya mengalami kerugian besar," ujar Paul kepada LSM Garuda NI.
Menurut pengakuan Paul, PT One Group yang dipakai adalah milik oknum dewan yang dialihnamakan ke keluarganya. Begitu uang masuk rekening perusahaan, langsung dipotong sepihak 10% fee pokir plus fee perusahaan 2,5%. Total potongan mencapai 12,5% tanpa pemberitahuan di awal.
Saat dikonfirmasi awak media Jelajah News, Andika menghubungi Akmal Piliang via telepon pada Senin (26/10/2026). Yang bersangkutan memilih No Comment.
Ketua LSM Garuda NI DPW Sumbar, Bj. Rahmat meminta Dewan Kehormatan DPRD Agam tidak tutup mata.
> "Anggota dewan itu digaji dari pajak rakyat Agam. Kalau benar memotong fee pelaksana, itu bukan haknya. Dewan Kehormatan harus proses," tegas Bj. Rahmat.
*Masuk Kategori Korupsi*
Perbuatan anggota dewan yang meminta atau menerima fee proyek dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
*Dasar hukum yang dapat menjerat:*
- *Pasal 12 huruf a dan b UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor:* Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
- *Pasal 12 huruf f UU Tipikor:* Penyelenggara negara yang menggunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan.
- *Pasal 12B UU Tipikor:* Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.
LSM Garuda NI mendesak Inspektorat, Kejaksaan, dan BK DPRD Agam segera memanggil pihak PT One Group dan oknum anggota DPRD Agam tersebut untuk dimintai klarifikasi.( Andika)



.jpg)
Tidak ada komentar