KPAI Apresiasi Kepolisian yang Bergerak Cepat dan Menahan Habib Bahar
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti.
Jelajahnews.com, - - - Habib Bahar bin Smith ditahan polisi dalam kasus dugaan
penganiayaan terhadap anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
mengutuk perbuatan Habib.
"KPAI tentu saja menyesalkan dan mengutuk keras terjadinya dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik yang dilakukan oleh HBS. Apalagi terjadi penjemputan paksa korban dari rumahnya dan kemudian mengalami penyiksaan selama beberapa jam," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam siaran pers tertulis, Rabu, 19 Desember 2018.
"KPAI tentu saja menyesalkan dan mengutuk keras terjadinya dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik yang dilakukan oleh HBS. Apalagi terjadi penjemputan paksa korban dari rumahnya dan kemudian mengalami penyiksaan selama beberapa jam," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam siaran pers tertulis, Rabu, 19 Desember 2018.
KPAI
mengapresiasi keberanian orang tua korban melaporkan dugaan penganiayaan
tersebut kepada pihak kepolisian. Retno menegaskan siapa pun tidak
boleh melakukan kekerasan dan main hakim sendiri dengan alasan dan
tujuan apa pun dan terhadap siapa pun.
"Apalagi ini seorang yang dianggap ustaz dan pimpinan ponpes terhadap anak. Negara ini adalah negara hukum, jika bersalah, dilaporkan ke pihak berwajib, bukan dihakimi sendiri," ujarnya.
KPAI mengapresiasi kepolisian yang sudah bergerak cepat dan menahan Habib Bahar. Demi tegaknya hukum, kata Retno, polisi tak boleh kalah oleh pihak mana pun.
"Untuk itu, KPAI mendorong pihak kepolisian menuntaskan penyelidikan kasus ini," ujar Retno.
# detik.com
No comments