• Breaking News

    Ojek Online Segera Legal, Aturan Keluar Sebelum Pilpres 2019

    d06ded2d-e019-4b37-8fb7-55d1b0bc6af6_169 Foto: Senjumlah ex-driver gojek berdemo di depan kantor pusat PT. Gojek Indonesia, Blok M, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018) Mereka berdemo meminta agar akun mereka dibuka setelah dibekukan karena berbagai pelanggaran. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

    Jelajahnews.com,  - - - 
    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan terkait ojek online (Ojol). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, mengaku pihaknya telah memiliki draf untuk dibahas lebih lanjut.

    Nantinya, pembahasan draf melibatkan berbagai pihak termasuk para pengemudi Ojol.

    "Kalau sekarang saja drafnya sudah siap, tapi sudah siap ini jangan dikatakan ini draf Pemerintah, saya sudah mengatakan kepada semua asosiasi, dari pada kita menyusun dari awal saya menjual ide kepada mereka," ungkapnya di Jakarta, Senin (7/1/2019).
     
    Karena itu, Kemenhub lebih dulu menyusun draf sementara. Dalam pembebasan bersama nantinya, poin-poin dalam draf sementara dapat ditambah dan dikurangi. Budi mengaku sudah menyampaikan hal ini kepada sejumlah asosiasi Ojol dalam beberapa pertemuan.

    Adapun target yang ditetapkan, aturan ini harus rampung sebelum gelaran Pemilu 2019. "Pak Menteri selalu menyampaikan bulan Maret harus selesai," imbuhnya.

    Dia menyadari, selama ini Ojol belum pernah memiliki payung hukum, berbeda dengan taksi online yang telah beberapa kali dinaungi sejumlah aturan. Lantas, mengapa baru sekarang aturan ini dibikin?

    "Saya kira kalau mungkin seperti pepatah kan mengatakan, dari pada tidak sama sekali kan lebih baik ada. Dulu tidak ada karena mungkin barangkali dulu begitu. Sekarang kita sudah menemukan acuan hukum yang bisa kita pakai, kan lebih baik ada kan," tuturnya.
     
    #   CNBC Indonesia

    No comments

    Post Bottom Ad

    "BOFET HARAPAN PERI"