Ojek Online Segera Legal, Aturan Keluar Sebelum Pilpres 2019
Foto: Senjumlah ex-driver gojek berdemo di depan
kantor pusat PT. Gojek Indonesia, Blok M, Jakarta Selatan, Senin
(26/11/2018) Mereka berdemo meminta agar akun mereka dibuka setelah
dibekukan karena berbagai pelanggaran. (CNBC Indonesia/ Andrean
Kristianto)
Jelajahnews.com, - - -
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan terkait ojek
online (Ojol). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, mengaku
pihaknya telah memiliki draf untuk dibahas lebih lanjut.
Nantinya, pembahasan draf melibatkan berbagai pihak termasuk para pengemudi Ojol.
"Kalau sekarang saja drafnya sudah siap, tapi sudah siap ini jangan dikatakan ini draf Pemerintah, saya sudah mengatakan kepada semua asosiasi, dari pada kita menyusun dari awal saya menjual ide kepada mereka," ungkapnya di Jakarta, Senin (7/1/2019).
Nantinya, pembahasan draf melibatkan berbagai pihak termasuk para pengemudi Ojol.
"Kalau sekarang saja drafnya sudah siap, tapi sudah siap ini jangan dikatakan ini draf Pemerintah, saya sudah mengatakan kepada semua asosiasi, dari pada kita menyusun dari awal saya menjual ide kepada mereka," ungkapnya di Jakarta, Senin (7/1/2019).
Karena itu, Kemenhub lebih dulu menyusun draf sementara. Dalam
pembebasan bersama nantinya, poin-poin dalam draf sementara dapat
ditambah dan dikurangi. Budi mengaku sudah menyampaikan hal ini kepada
sejumlah asosiasi Ojol dalam beberapa pertemuan.
Adapun target yang ditetapkan, aturan ini harus rampung sebelum gelaran Pemilu 2019. "Pak Menteri selalu menyampaikan bulan Maret harus selesai," imbuhnya.
Dia menyadari, selama ini Ojol belum pernah memiliki payung hukum, berbeda dengan taksi online yang telah beberapa kali dinaungi sejumlah aturan. Lantas, mengapa baru sekarang aturan ini dibikin?
"Saya kira kalau mungkin seperti pepatah kan mengatakan, dari pada tidak sama sekali kan lebih baik ada. Dulu tidak ada karena mungkin barangkali dulu begitu. Sekarang kita sudah menemukan acuan hukum yang bisa kita pakai, kan lebih baik ada kan," tuturnya.
Adapun target yang ditetapkan, aturan ini harus rampung sebelum gelaran Pemilu 2019. "Pak Menteri selalu menyampaikan bulan Maret harus selesai," imbuhnya.
Dia menyadari, selama ini Ojol belum pernah memiliki payung hukum, berbeda dengan taksi online yang telah beberapa kali dinaungi sejumlah aturan. Lantas, mengapa baru sekarang aturan ini dibikin?
"Saya kira kalau mungkin seperti pepatah kan mengatakan, dari pada tidak sama sekali kan lebih baik ada. Dulu tidak ada karena mungkin barangkali dulu begitu. Sekarang kita sudah menemukan acuan hukum yang bisa kita pakai, kan lebih baik ada kan," tuturnya.
# CNBC Indonesia
No comments