Ketua Umum PA 212 Ditetapkan Jadi Tersangka
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif
JELAJAHNEWS.COM,
- - - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif ternyata
sudah ditetapkan menjadi tersangka. Hal itu diketahui melalui surat
panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim Resor Surakarta yang beredar
di kalangan wartawan.
Adapun surat tersebut dikeluarkan pada Sabtu, 9 Februari 2019 kemarin dan ditandatangani Kompol Fadli selaku penyidik. Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 13 Februari 2019.
Adapun surat tersebut dikeluarkan pada Sabtu, 9 Februari 2019 kemarin dan ditandatangani Kompol Fadli selaku penyidik. Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 13 Februari 2019.
Mengenai status Slamet itu, Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo
membenarkannya. "Betul kami panggil sebagai tersangka," katanya saat
dikonfirmasi, Minggu, 10 Februari 2019.
Dalam surat itu, Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1). Kampanye di luar jadwal itu berlangsung ketika dia menyampaikan ceramah/orasi pada kegiatan Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya di Gladak, Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
Slamet sendiri sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta selama lebih kurang 6,5 jam, Kamis, 7 Februari 2019. Selama pemeriksaan tersebut, Slamet mengaku dicecar dengan 57 pertanyaan oleh penyidik Polresta Solo.
Meski begitu, Slamet meyakini bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran kampanye seperti yang ditudingkan oleh pelapor. "Alhamdulillah tadi sudah diperiksa, dan ada 57 pertanyaan yang diberikan kepada saya. Saya jawab satu persatu," ungkapnya waktu itu.
# jawapos.com
Dalam surat itu, Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1). Kampanye di luar jadwal itu berlangsung ketika dia menyampaikan ceramah/orasi pada kegiatan Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya di Gladak, Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
Slamet sendiri sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta selama lebih kurang 6,5 jam, Kamis, 7 Februari 2019. Selama pemeriksaan tersebut, Slamet mengaku dicecar dengan 57 pertanyaan oleh penyidik Polresta Solo.
Meski begitu, Slamet meyakini bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran kampanye seperti yang ditudingkan oleh pelapor. "Alhamdulillah tadi sudah diperiksa, dan ada 57 pertanyaan yang diberikan kepada saya. Saya jawab satu persatu," ungkapnya waktu itu.
# jawapos.com
No comments